Jakarta: Eks Menteri Perdagangan M Lutfi diperiksa sebagai saksi dalam perkara korupsi pemberian fasilitas minyak sawit mentah (ekspor crude palm oil/CPO) di Kejaksaan Agung (Kejagung), pada Rabu, 22 Juni 2022. Lutfi berpotensi kembali diperiksa oleh jaksa penyidik.
"Nanti kalau ada progres yang baru, ya itu tentunya kalau memang perlu dipanggil, ya dipanggil. Tapi ini sementara cukup," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Supardi di Gedung Bundar Kejagung, Rabu malam, 22 Juni 2022.
Lutfi diperiksa 12 jam di Gedung Bundar Kejagung pada Rabu, 22 Juni 2022. Lebih dari 15 pertanyaan disodorkan ke Lutfi.
"Dari pertanyaan sekian banyak tadi, sebenarnya, rasanya, sudah memadai," kata Supardi.
Dia mengungkap salah satu pertanyaan yang diajukan ke Lutfi seputar kebijakan domestic market obligation (DMO) sebagai syarat yang harus dipenuhi perusahaan CPO sebelum melakukan ekspor. Menurut Supardi, jawaban yang diberikan Lutfi sudah representatif untuk pembuktian lima tersangka.
Baca: Kejagung Pertanyakan Dugaan Karton Minyak Goreng yang Diterima Eks Mendag Lutfi
Supardi mengatakan pihaknya masih mendalami keterangan yang telah diberikan Lutfi. Jika dinilai masih relevan, Lutfi bisa dipanggil lagi.
Kejagung telah menetapkan dan menahan lima tersangka. Pertama, anak buah Lutfi, yakni Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.
Kemudian, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia. Berikutnya Picare Tagore selaku General Manager PT Musim Mas dan Lin Che Wei (LCW) alias Weibinanto Halimjati selaku pendiri dan analis Independent Research & Advisory Indonesia yang jasa konsultasinya digunakan Kemendag.
Jakarta: Eks
Menteri Perdagangan M Lutfi diperiksa sebagai saksi dalam perkara korupsi pemberian fasilitas minyak sawit mentah (ekspor
crude palm oil/CPO) di Kejaksaan Agung (
Kejagung), pada Rabu, 22 Juni 2022. Lutfi berpotensi kembali diperiksa oleh jaksa penyidik.
"Nanti kalau ada progres yang baru, ya itu tentunya kalau memang perlu dipanggil, ya dipanggil. Tapi ini sementara cukup," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Supardi di Gedung Bundar Kejagung, Rabu malam, 22 Juni 2022.
Lutfi diperiksa 12 jam di Gedung Bundar Kejagung pada Rabu, 22 Juni 2022. Lebih dari 15 pertanyaan disodorkan ke Lutfi.
"Dari pertanyaan sekian banyak tadi, sebenarnya, rasanya, sudah memadai," kata Supardi.
Dia mengungkap salah satu pertanyaan yang diajukan ke Lutfi seputar kebijakan
domestic market obligation (DMO) sebagai syarat yang harus dipenuhi perusahaan CPO sebelum melakukan ekspor. Menurut Supardi, jawaban yang diberikan Lutfi sudah representatif untuk pembuktian lima tersangka.
Baca:
Kejagung Pertanyakan Dugaan Karton Minyak Goreng yang Diterima Eks Mendag Lutfi
Supardi mengatakan pihaknya masih mendalami keterangan yang telah diberikan Lutfi. Jika dinilai masih relevan, Lutfi bisa dipanggil lagi.
Kejagung telah menetapkan dan menahan lima tersangka. Pertama, anak buah Lutfi, yakni Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.
Kemudian, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia. Berikutnya Picare Tagore selaku General Manager PT Musim Mas dan Lin Che Wei (LCW) alias Weibinanto Halimjati selaku pendiri dan analis Independent Research & Advisory Indonesia yang jasa konsultasinya digunakan Kemendag.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)