Gedung Merah Putih KPK. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Gedung Merah Putih KPK. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

Tersangka Korupsi Gereja King Mile 32 Papua Batal Penuhi Panggilan KPK

Fachri Audhia Hafiez • 10 Juni 2022 17:26
Jakarta: Tersangka kasus dugaan rasuah dalam pembangunan Gereja King Mile 32 di Mimika, Papua, tak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia sedianya diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersebut.
 
"Informasi yang kami peroleh, yang bersangkutan telah konfirmasi kepada tim penyidik untuk tidak bisa hadir hari ini," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 10 Juni 2022.
 
Tim penyidik KPK akan menjadwalkan kembali pemeriksaan tersangka. Lembaga Antikorupsi belum dapat membeberkan waktu pemeriksaan tersebut.

Kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja King Mile 32 tahap satu Tahun Anggaran (TA) 2015 di Kabupaten Mimika, Papua, sudah masuk tahap penyidikan. Proyek gereja itu ditaksir memakan biaya sekitar Rp160 miliar.
 
Baca: Tersangka Korupsi Proyek Gereja King Mile Diminta Penuhi Panggilan KPK
 
KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun, Lembaga Antikorupsi ogah membeberkan namanya dan pilih merahasiakan detail kasus, termasuk dugaan kerugian negaranya.
 
Pengumuman tersangka akan diungkap setelah ada upaya paksa penangkapan atau penahanan. Hal ini sesuai kebijakan pimpinan KPK periode 2019-2024 serta amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
 
"Terkait konstruksi perkara ini, nama pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka serta pasal yang diterapkan akan kami sampaikan secara resmi dan utuh pada waktunya nanti ketika penyidikan ini cukup," jelas Ali.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan