Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan dakwaan berkas Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy. Dakwaan penyuap Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin itu dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
"Hari ini, 22 Desember 2021, Jaksa Erlangga Jayanegara telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Suhandy ke Pengadilan Tipikor pada PN Palembang," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 22 Desember 2021.
Penahanan Suhandy kini menjadi kewenangan pengadilan. Namun, Suhandy masih dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih.
Baca: Penyuap Bupati Musi Banyuasin Segera Diadili
"Tim jaksa akan menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dari ketua Pengadilan Tipikor sekaligus penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ujar Ali.
KPK menyiapkan dua dakwaan untuk Suhandy. Pertama, dia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Kemudian, disangkakan melanggar Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) merampungkan dakwaan berkas Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy. Dakwaan penyuap Bupati Musi Banyuasin
Dodi Reza Alex Noerdin itu dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
"Hari ini, 22 Desember 2021, Jaksa Erlangga Jayanegara telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Suhandy ke Pengadilan Tipikor pada PN Palembang," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan
KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 22 Desember 2021.
Penahanan Suhandy kini menjadi kewenangan pengadilan. Namun, Suhandy masih dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih.
Baca:
Penyuap Bupati Musi Banyuasin Segera Diadili
"Tim jaksa akan menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dari ketua Pengadilan Tipikor sekaligus penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ujar Ali.
KPK menyiapkan dua dakwaan untuk Suhandy. Pertama, dia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Kemudian, disangkakan melanggar Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)