"Tim JPU pada Jampidum Kejagung dan Kejari Tangerang Selatan telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri atas nama tersangka IK," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Sabtu, 25 Juni 2022.
Baca: Segini Rincian Pencucian Harta Indra Kenz
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Melalui tahap II tersebut, Indra Kenz kembali ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri selama 20 hari terhitung sejak Jumat lalu sampai 13 Juli 2022. Dalam masa tersebut, tim JPU akan menyusun surat dakwaan.
"Untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara tersangka IK ke Pengadilan Negeri Tangerang," kata Ketut.
Indra disangkakan dengan Pasal 45 Ayat (2) jo Pasal 27 Ayat (2) dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 378 KUHP.
Dalam kesempatan terpisah, Inda mengaku lega dengan dilaksanakannya tahap II terhadap dirinya. Pria asal Medan, Sumatera Utara, itu mengatakan dalam keadaan baik dan memastikan akan selalu kooperatif.
"Pastinya dari awal kan kooperatif, selalu jawab dengan kooperatif. Enggak pernah enggak mau jawab," ujarnya di Kejari Tangerang Selatan, Jumat, 24 Juni 2022.