Jakarta: Keputusan Polda Jawa Barat (Jabar) menahan Bahar bin Smith terkait ujaran kebencian didukung. Keputusan tersebut diyakini sudah melalui proses yang benar.
"Namanya polisi ketika menindak perkara, kalau sudah ada alat bukti yang cukup ya langsung ditindak. Jadi memang ini sudah melalui proses penyidikan secara objektif dan transparan," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni melalui keterangan tertulis, Jumat, 7 Januari 2022.
Politikus NasDem itu mengingatkan ujaran kebencian berbahaya. Butuh penanganan cepat, terutama saat disampaikan tokoh masyarakat.
"Yang bersangkutan mempunyai masa yang besar, bila ia mengungkapkan berita bohong dan menyampaikan ujaran kebencian khawatir ada pergerakan massa yang menganggu keamanan publik," kata legislator asal DKI Jakarta tersebut.
Sahroni menyampaikan tidak semua perkara ujaran kebencian diselesaikan melalui dialog atau pendekatan restorative justice. Sebab, ujaran kebencian yang disampaikan Bahar mengandung unsur suku, agama, ras, antargolongan (SARA).
"Ini sesuatu yang tidak bisa dibenarkan dengan dalih apa pun, jadi memang harus diproses," ujar dia.
Baca: MUI Percayakan Proses Hukum Kasus Bahar bin Smith ke Polisi
Polda Jabar resmi menetapkan Bahar sebagai tersangka dugaan menyebarkan berita bohong. Pasalnya, pernyataan yang disampaikan Bahar mengandung unsur ujaran kebencian serta SARA.
Jakarta: Keputusan
Polda Jawa Barat (Jabar) menahan
Bahar bin Smith terkait ujaran kebencian didukung. Keputusan tersebut diyakini sudah melalui proses yang benar.
"Namanya polisi ketika menindak perkara, kalau sudah ada alat bukti yang cukup ya langsung ditindak. Jadi memang ini sudah melalui proses penyidikan secara objektif dan transparan," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni melalui keterangan tertulis, Jumat, 7 Januari 2022.
Politikus NasDem itu mengingatkan
ujaran kebencian berbahaya. Butuh penanganan cepat, terutama saat disampaikan tokoh masyarakat.
"Yang bersangkutan mempunyai masa yang besar, bila ia mengungkapkan berita bohong dan menyampaikan ujaran kebencian khawatir ada pergerakan massa yang menganggu keamanan publik," kata legislator asal DKI Jakarta tersebut.
Sahroni menyampaikan tidak semua perkara ujaran kebencian diselesaikan melalui dialog atau pendekatan restorative justice. Sebab, ujaran kebencian yang disampaikan Bahar mengandung unsur suku, agama, ras, antargolongan (SARA).
"Ini sesuatu yang tidak bisa dibenarkan dengan dalih apa pun, jadi memang harus diproses," ujar dia.
Baca:
MUI Percayakan Proses Hukum Kasus Bahar bin Smith ke Polisi
Polda Jabar resmi menetapkan Bahar sebagai tersangka dugaan menyebarkan berita bohong. Pasalnya, pernyataan yang disampaikan Bahar mengandung unsur ujaran kebencian serta SARA.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)