Mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ), Yoory Corneles Pinontoan. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ), Yoory Corneles Pinontoan. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Dituntut 6 Tahun 8 Bulan Bui, Eks Dirut Sarana Jaya Bungkam

Fachri Audhia Hafiez • 10 Februari 2022 17:24
Jakarta: Mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ), Yoory Corneles Pinontoan, tutup mulut usai dituntut hukuman enam tahun delapan bulan penjara, Kamis, 10 Februari 2022. Dia dituntut bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan lahan untuk hunian down payment (DP) Rp0 di Munjul, Jakarta Timur.
 
Yoory hanya berbicara dengan penasihat hukumnya dan enggan menanggapi ketika dikonfirmasi media mengenai tuntutan hukumannya. Dia melenggang pergi meninggalkan ruang sidang sambil dikawal petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 
Yoory dituntut enam tahun delapan bulan penjara dalam perkara pengadaan lahan di Munjul. Dia juga dikenakan pidana denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Dia memang tidak terbukti memperkaya diri sendiri. Tetapi, memperkaya orang lain maupun suatu korporasi sebesar Rp152,5 miliar. Pihak yang diperkaya adalah saksi dan korporasi PT Adonara Propertindo.
 
Baca: Eks Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Dituntut 6 Tahun 8 Bulan Bui
 
PT Adonara Propertindo merupakan korporasi yang menyediakan lahan untuk dijual ke PPSJ. Lahan itu digunakan untuk pembangunan hunian DP Rp0.
 
Namun, proses penjualan lahan tersebut ditemukan masalah. Yaitu, terkait dengan pembayaran kepemilikan lahan hingga zonasi.
 
Yoory melakukan perbuatan itu bersama sejumlah pihak. Mereka, yaitu Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian; Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene; dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar.
 
Tommy, Anja, dan Rudy juga berstatus terdakwa pada perkara ini. PT Adonara Propertindo juga ditetapkan sebagai terdakwa korporasi.
 
Yoory terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan