Presiden ACT ini mengaku lembaga ACT sudah bergerak sesuai ketentuan mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980. Peraturan ini menyebut bahwa pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan.
Pihaknya juga mengklarifikasi berbagai tuduhan penyelewengan dana dalam konferensi pers yang diadakan di kantor ACT, pada Senin, 4 Juli 2022. Hal ini juga termasuk besaran persentase potongan dana.
“Kami sudah sampaikan potongannya adalah sebesar 13,7 persen. Untuk wakaf, kami enggak potong uang wakaf,” ujar Ibnu dalam tayangan Metro Hari Ini di Metro TV, Selasa, 5 Juli 2022.
| PPATK: Masyarakat Diharap Bijak dalam Berdonasi |
Sementara itu, Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, mengungkap bahwa pihaknya sudah lama mencurigai operasi ACT. Ivan mengatakan bahwa proses penyelidikan sebenarnya sudah dilakukan sejak 2018.
“Sejak tahun 2018, dan itu berdasarkan laporan-laporan yang kita terima. Dan prosesnya sudah panjang sebenarnya, sebelum muncul diberitakan di salah satu media berita,” ujar Ivan. (Gabriella Carissa Maharani Prahyta)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id