Jakarta: Polri menggelar perkara kasus Nurhayati, pelapor kasus dugaan korupsi di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Cirebon, Jawa Barat. Hasil ekspose, Nurhayati tidak cukup bukti melakukan tindak pidana.
"Hasil gelarnya ya tidak cukup bukti, sehingga tahap duanya (pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan) tidak dilakukan," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Senin, 28 Februari 2022.
Agus mengatakan Kapolres Cirebon AKBP M Fahri Siregar beserta Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) tengah berkoordinasi dengan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon. Hasil koordinasi diharap bisa mengembalikan berkas perkara.
"Sehingga, kita bisa SP3 (surat penetapan penghentian penyidikan)," ujar jenderal bintang tiga itu.
Agus berterima kasih kepada media dan pegiat media sosial (medsos) yang telah memviralkan penetapan tersangka Nurhayati. Berkat viral, kata dia, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan untuk berkoordinasi dan selalu menginstrospeksi diri serta tidak anti kritik.
"Sehingga, kalau ada hal yang salah atau merusak rasa keadilan masyarakat ya harus berani mengambil sikap dan hasil gelar itulah sikap kami selaku atasan penyidik dan pengawas," kata mantan Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Polri itu.
Kasus bermula saat Nurhayati melaporkan dugaan korupsi dana desa sebesar Rp800 juta yang dilakukan Kepala Desa Citemu, S, ke Polres Cirebon. Nurhayati berprofesi sebagai Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu.
Dia yang awalnya pelapor malah berbalik jadi tersangka. S juga menyandang status tersangka. Namun, status tersangka Nurhayati bakal dicabut. Sementara itu, S dipastikan tetap menjadi tersangka korupsi.
Jakarta:
Polri menggelar perkara kasus Nurhayati, pelapor kasus
dugaan korupsi di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Cirebon, Jawa Barat. Hasil ekspose,
Nurhayati tidak cukup bukti melakukan tindak pidana.
"Hasil gelarnya ya tidak cukup bukti, sehingga tahap duanya (pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan) tidak dilakukan," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Senin, 28 Februari 2022.
Agus mengatakan Kapolres Cirebon AKBP M Fahri Siregar beserta Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) tengah berkoordinasi dengan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon. Hasil koordinasi diharap bisa mengembalikan berkas perkara.
"Sehingga, kita bisa SP3 (surat penetapan penghentian penyidikan)," ujar jenderal bintang tiga itu.
Agus berterima kasih kepada media dan pegiat media sosial (medsos) yang telah memviralkan penetapan tersangka Nurhayati. Berkat viral, kata dia, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan untuk berkoordinasi dan selalu menginstrospeksi diri serta tidak anti kritik.
"Sehingga, kalau ada hal yang salah atau merusak rasa keadilan masyarakat ya harus berani mengambil sikap dan hasil gelar itulah sikap kami selaku atasan penyidik dan pengawas," kata mantan Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Polri itu.
Kasus bermula saat Nurhayati melaporkan dugaan korupsi dana desa sebesar Rp800 juta yang dilakukan Kepala Desa Citemu, S, ke Polres Cirebon. Nurhayati berprofesi sebagai Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu.
Dia yang awalnya pelapor malah berbalik jadi tersangka. S juga menyandang status tersangka. Namun, status tersangka Nurhayati bakal dicabut. Sementara itu, S dipastikan tetap menjadi tersangka korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)