Plt juru bicara KPK, Ali Fikri. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Rumah Terpidana Korupsi Simulator SIM Dilelang Seharga Rp28 Miliar

Candra Yuri Nuralam • 04 Juni 2022 13:24
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung, Jawa Barat, melelang sebuah rumah yang dirampas dari terpidana kasus simulator SIM Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tahun 2011, Budi Santoso. Rumah yang terletak di Kota Bandung itu bernilai Rp28 miliar lebih.
 
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri menyebut pelelangan berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 1452 K/Pid.Sus/2014 tanggal 13 Oktober 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Nantinya, barang rampasan tersebut dilelang dengan metode closed bidding.
 
Barang rampasan dari Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi itu akan dilelang dalam satu paket yang terdiri dari dua unit rumah. Pertama, rumah (tanah dan bangunan) di Jalan Cigondewah, Blok Cibiuk, dengan luas 1.435 meter persegi beserta SHM Nomor 64.

Kedua, rumah (tanah dan bangunan) di Jalan Gempol Sari, Kelurahan Cigondewah Kaler, seluas 2.140 meter persegi beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 359.
 
"Dengan harga Limit Rp28.431.521.000 dan uang jaminan Rp7.100.000.000," ujar Ali melalui keterangan tertulis, Sabtu, 4 Juni 2022.
 
Pperkara korupsi yang menjerat Budi merugikan keuangan negara sampai Rp144,984 miliar. Rasuah itu dilakukan bersama beberapa orang lainnya, termasuk Kepala Korlantas Polri 2010-2012 Inspektur Jenderal (Purn) Djoko Susilo.
 
Baca: KPK Lelang iPhone hingga Mobil Fortuner dari Perkara Suap Nurhadi
 
MA menghukum Budi dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan. Dia juga dihukum pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp88,446 miliar, sesuai kekayaan yang diperolah dalam kasus tersebut.
 
Selain rumah yang dirampas dari Budi, KPK akan melelang dua bidang tanah dengan luas masing-masing 135 dan 140 meter persegi dan sebidang tanah seluas dengan harga limit Rp2,477 miliar. Tanah tersebut terletak di Jalan Cukang Kawung, Kelurahan Cigadung, Kecamatan Cibeunying Kaler, Kota Bandung.
 
Kedua bidang tanah itu dirampas dari terpidana Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Subang 2012-2016, Heri Tantan Sumaryana.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan