Jakarta: Penyidik terus mengusut kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex yang menjerat Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan. Sebanyak 34 saksi telah diperiksa mengusut kasus crazy rich asal Bandung itu.
"Sampai saat ini kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap 26 saksi dan delapan saksi ahli," kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri saat dikonfirmasi, Jumat, 11 Maret 2022.
Asep tidak membeberkan identitas masing-masing saksi. Dia hanya menyebut saksi ahli itu dari tiga bidang.
"Ada saksi ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE), saksi bahasa, dan saksi pidana," ungkap jenderal bintang satu itu.
Baca: Doni Salmanan Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Polisi akan terus melakukan pemeriksaan saksi. Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri telah menjadwalkan pemeriksaan istri Doni, Dinan Nurfajrina Salmanan, dan manajernya, EJS.
"Istri dan manager DS sudah kita panggil, Senin, (14 Maret 2022) akan kita periksa bersama saksi-saksi yang lainnya," ujar Asep.
Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex pada Selasa malam, 8 Maret 2022. Afiliator Quotex itu langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Doni dijerat pasal berlapis. Pria kelahiran 1998 itu dipersangkakan terkait judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sesuai Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU. Doni terancam hukuman 20 tahun penjara.
Jakarta: Penyidik terus mengusut kasus
investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex yang menjerat Doni Muhammad Taufik alias
Doni Salmanan. Sebanyak 34 saksi telah diperiksa mengusut kasus
crazy rich asal Bandung itu.
"Sampai saat ini kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap 26 saksi dan delapan saksi ahli," kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri saat dikonfirmasi, Jumat, 11 Maret 2022.
Asep tidak membeberkan identitas masing-masing saksi. Dia hanya menyebut saksi ahli itu dari tiga bidang.
"Ada saksi ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE), saksi bahasa, dan saksi pidana," ungkap jenderal bintang satu itu.
Baca:
Doni Salmanan Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Polisi akan terus melakukan pemeriksaan saksi. Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri telah menjadwalkan pemeriksaan istri Doni, Dinan Nurfajrina Salmanan, dan manajernya, EJS.
"Istri dan manager DS sudah kita panggil, Senin, (14 Maret 2022) akan kita periksa bersama saksi-saksi yang lainnya," ujar Asep.
Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong
trading binary option lewat aplikasi Quotex pada Selasa malam, 8 Maret 2022. Afiliator Quotex itu langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Doni dijerat pasal berlapis. Pria kelahiran 1998 itu dipersangkakan terkait judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sesuai Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU. Doni terancam hukuman 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)