Jakarta: Sebanyak 49 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Ombudsman yang tak dijalankan.
"Kami berharap permohonan kami dapat diterima dan diputuskan dengan seadil-adilnya," kata Sekretaris Jenderal Indonesia Memanggil 57+ Institute Lakso Anindito melalui keterangan tertulis, Jumat, 11 Maret 2022.
Gugatan ditujukan kepada sejumlah pihak. Sidang perdana gugatan dengan agenda persiapan itu telah dilaksanakan pada Kamis, 10 Maret 2022.
Baca: Lowongan 11 Pimpinan Madya dan Pratama KPK Tertutup untuk Novel Cs
"Dengan objek gugatan perbuatan melawan hukum atas tidak dilaksanakannya rekomendasi Komnas HAM pada 16 Agustus 2021 dan rekomendasi Ombudsman RI 15 September 2021," ujar Lakso.
Pelaksanaan alih status pegawai melalui assesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dinilai telah merugikan para penggugat. Kebijakan itu juga disebut berlawanan dengan prinsip fundamental dalam pemberantasan korupsi.
"Hal ini berdasarkan hasil Penyelidikan Komnas HAM yang menemukan 11 pelanggaran HAM dan penyelidikan Ombudsman yang menyimpulkan adanya perbuatan melawan hukum serta maladministrasi," ucap Lakso.
Jakarta: Sebanyak 49
mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Ombudsman yang tak dijalankan.
"Kami berharap permohonan kami dapat diterima dan diputuskan dengan seadil-adilnya," kata Sekretaris Jenderal Indonesia Memanggil 57+ Institute Lakso Anindito melalui keterangan tertulis, Jumat, 11 Maret 2022.
Gugatan ditujukan kepada sejumlah pihak. Sidang perdana gugatan dengan agenda persiapan itu telah dilaksanakan pada Kamis, 10 Maret 2022.
Baca:
Lowongan 11 Pimpinan Madya dan Pratama KPK Tertutup untuk Novel Cs
"Dengan objek gugatan perbuatan melawan hukum atas tidak dilaksanakannya rekomendasi Komnas HAM pada 16 Agustus 2021 dan rekomendasi Ombudsman RI 15 September 2021," ujar Lakso.
Pelaksanaan alih status pegawai melalui assesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dinilai telah merugikan para penggugat. Kebijakan itu juga disebut berlawanan dengan prinsip fundamental dalam pemberantasan korupsi.
"Hal ini berdasarkan hasil Penyelidikan Komnas HAM yang menemukan 11 pelanggaran HAM dan penyelidikan Ombudsman yang menyimpulkan adanya perbuatan melawan hukum serta maladministrasi," ucap Lakso.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)