"Terdakwa telah menerima, menjadi perantara dalam jual beli dan menjual narkotika," kata JPU pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Senin, 27 Maret 2023.
Poin pertama pemberatan tuntutan yaitu telah menikmati keuntungan sebagai perantara dalam jual beli narkotika. Barang haram yang dijual yaitu jenis sabu.
Selanjutnya, posisi terdakwa sebagai aparat penegak hukum seharusnya memberantas peredaran narkoba. Bukan terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.
"Sehingga tidak mencerminkan aparat penegak hukum yang baik di masyarakat," sebut Jaksa.
| Baca juga: Eks Kapolres Bukitinggi Dody Dituntut 20 Tahun Hukuman Penjara |
Lebih lanjut, perbuatan Kasranto telah menggugurkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Terutama, instansi Polri.
"Perbuatan terdakwa telah merusak nama baik institusi kepolisian Republik Indonesia," sebut Jaksa.
Selain itu, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba. Seperti diketahui, peredaran barang haram itu merupakan kejahatan luar biasa di Indonesia.
"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika," ujar dia.
Adapun hal yang meringankan adalah pengakuan Kasranto. Dia juga menyesali perbuatannya tersebut.
Oleh karena itu, Jaksa menuntut Kasranto dengan hukum 17 tahun penjara. Tak hanya itu, Kasranto dituntut pidana denda sebesar Rp2 miliar.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasranto selama 17 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah terdakwa tetep ditahan," ujar jaksa.
Kasranto terjerumus dalam kasus penyebaran narkoba bersama Irjen Teddy Minahasa. Selain Teddy, Polda Metro Jaya menetapkan 10 orang lainnya sebagai tersangka, yakni Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (MGN/Khoerun Nadif Rahmat)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id