Sidang kasus korupsi BTS. Foto: Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto.
Sidang kasus korupsi BTS. Foto: Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto.

Eks Dirut Bakti Bantah Berikan Uang Rp2,4 Miliar ke Eks PPK

Candra Yuri Nuralam • 15 Agustus 2023 18:59
Jakarta: Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek base transceiver station (BTS) mengaku pernah diberikan uang Rp2,4 miliar dari eks Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif. Pernyataan itu dibantah Anang.
 
"Terkait dengan perolehan saksi uang sebesar Rp2,4 miliar sebagaimana disampaikan pada persidangan lalu bahwa tidak benar saya pernah memberikan uang," kata Anang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 15 Agustus 2023.
 
Anang menyebut justru Elvano yang kerap meminta uang. Informasi itu didapatnya dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

"Saya pernah diberitahu oleh saudara Irwan Hermawan bahwa saudara saksi Elvano pernah beberapa kali datang ke kantornya dan ke rumahnya untuk meminta sejumlah uang," ucap Anang.
 
Bantahan itu tidak membuat Elvano menarik perkataannya. Dia konsisten dengan kesaksiannya di depan majelis hakim. "Tetap (dengan keterangan) Yang Mulia," ucap Elvano.
 
Baca juga: Hakim: Pembangunan BTS 4G Buat Mendukung Pendidikan Anak

Para terdakwa dalam kasus ini disangkakan merugikan negara Rp8,03 triliun. Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate juga didakwa dalam kasus yang sama.
 
Johnny G Plate diduga mendapatkan Rp17.848.308.000. Lalu, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif mendapatkan Rp5 miliar.
 
Lalu, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mendapatkan Rp119 miliar. Kemudian, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto menerima Rp453 juta.
 
Kemudian, terdakwa Windi Purnama mendapatkan Rp500 juta. Kemudian, Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki menerima Rp50 miliar dan 2,5 juta dolar Amerika Serikat.
 
Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) Paket 1 dan 2 sebesar Rp2.940.870.824.490. Kemudian, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI paket 3 sebesar Rp1.584.914.620.955, dan konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3.504.518.715.600.
 
Duit itu diterima mulai Januari 2021-Oktober 2022. Para terdakwa diduga meraup keuntungan panas itu dengan memainkan sub kontraktor yang saling terafiliasi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan