Mantan Dirlidik KPK Brigjen Endar Priantoro/Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Mantan Dirlidik KPK Brigjen Endar Priantoro/Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Akses Endar Priantoro Masuk Markas KPK Ditutup

Fachri Audhia Hafiez • 08 April 2023 12:37
Jakarta: Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tertutup bagi Brigjen Endar Priantoro. Endar telah diberhentikan dari posisi Direktur Penyelidikan KPK per 31 Maret 2023.
 
"Ya, ketentuan di KPK, yang punya akses adalah pegawai aktif, kan begitu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip Sabtu, 8 April 2023.
 
Alex mengatakan Endar sudah bukan pegawai aktif di Lembaga Antikorupsi. Sesuai aturan di internal KPK, hanya pegawai di lembaga tersebut yang boleh masuk.

"Jadi kita kembalikan ke peraturan-peraturan internal KPK. Bahwa yang bekerja di KPK itu adalah yang punya akses adalah orang yang kepegawainnya itu tercatat, diakui di KPK," ujar Alex.
 
Baca: KPK Pastikan Tak Ada Ancaman ke Pegawai Pemrotes Pemberhentian Endar

Endar diberhentikan dengan hormat oleh KPK, meski Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memperpanjang masa tugasnya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Dia mengaku menerima dua surat berbeda.
 
KPK menerbitkan surat keputusan pemberhentiannya serta mengembalikannya ke institusi Polri. Surat itu dikeluarkan pada 30 Maret 2023. Sementara itu, Polri menerbitkan surat perpanjangan tugas yang memerintahkannya tetap menjadi Direktur Penyelidikan KPK.
 
Endar pun melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H Harefa ke Dewas KPK pada Selasa, 4 April 2023. Dia menilai ada ketidakwajaran dalam keputusan Ketua KPK terkait pemberhentiannya sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Antirasuah.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan