Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah adanya ancaman ke pegawai yang memprotes sikap pimpinan Lembaga Antikorupsi kepada Brigjen Endar Priantoro. Endar diberhentikan dari posisi Direktur Penyelidikan KPK per 31 Maret 2023.
"Enggak ada ancam-ancam saya yakinkan kita tidak pernah mengancam pegawai KPK semua sesuai dengan ketentuan saja," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip Sabtu, 8 April 2023.
Alex mengatakan pimpinan akan bersikap dan mengenakan sanksi bila pegawai melakukan pelanggaran. Ia juga membantah adanya aksi mogok pegawai buntut diberhentikannya Endar dari jabatannya.
"Kalau misalkan pegawai tersebut mogok tentu kan ada aturan disiplin di KPK tentu akan dilihat itu, (juga) enggak pernah tercetus terucap untuk mengancam itu, tidak ada," jelas Alex.
Endar diberhentikan dengan hormat oleh KPK, meski Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memperpanjang masa tugasnya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Dia mengaku menerima dua surat berbeda.
KPK menerbitkan surat keputusan pemberhentiannya serta mengembalikannya ke institusi Polri. Surat itu dikeluarkan pada 30 Maret 2023. Sementara itu, Polri menerbitkan surat perpanjangan tugas yang memerintahkannya tetap menjadi Direktur Penyelidikan KPK.
Endar pun melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H Harefa ke Dewas KPK pada Selasa, 4 April 2023. Dia menilai ada ketidakwajaran dalam keputusan Ketua KPK terkait pemberhentiannya sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Antirasuah.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah adanya ancaman ke pegawai yang memprotes sikap pimpinan Lembaga Antikorupsi kepada Brigjen Endar Priantoro.
Endar diberhentikan dari posisi Direktur Penyelidikan KPK per 31 Maret 2023.
"Enggak ada ancam-ancam saya yakinkan kita tidak pernah mengancam pegawai KPK semua sesuai dengan ketentuan saja," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip Sabtu, 8 April 2023.
Alex mengatakan pimpinan akan bersikap dan mengenakan sanksi bila pegawai
melakukan pelanggaran. Ia juga membantah adanya aksi mogok pegawai buntut diberhentikannya Endar dari jabatannya.
"Kalau misalkan pegawai tersebut mogok tentu kan ada aturan disiplin di KPK tentu akan dilihat itu, (juga) enggak pernah tercetus terucap untuk mengancam itu, tidak ada," jelas Alex.
Endar diberhentikan dengan hormat oleh
KPK, meski Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memperpanjang masa tugasnya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Dia mengaku menerima dua surat berbeda.
KPK menerbitkan surat keputusan pemberhentiannya serta mengembalikannya ke institusi Polri. Surat itu dikeluarkan pada 30 Maret 2023. Sementara itu, Polri menerbitkan surat perpanjangan tugas yang memerintahkannya tetap menjadi Direktur Penyelidikan KPK.
Endar pun melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H Harefa ke Dewas KPK pada Selasa, 4 April 2023. Dia menilai ada ketidakwajaran dalam keputusan Ketua KPK terkait pemberhentiannya sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Antirasuah.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)