Jakarta: Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo Rijatono Lakka didakwa menyuap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sebesar Rp35.429.555.850. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mendatangkan saksi yang kompeten agar pemufakatan jahat itu terbongkar.
"Semua saksi yang mendukung pembuktian pasti akan dihadirkan jaksa," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Kamis, 6 April 2023.
Ali belum bisa memerinci saksi yang akan dihadirkan di pengadilan. Informasi dari mereka bakal memperjelas rangkaian perbuatan melawan hukum para pihak yang terlibat dalam dugaan suap dan gratifikasi di Papua ini.
"Kami mengingatkan para saksi nantinya jujur dan kooperatif," ujar Ali.
Salah satu tersangka, Rijatono Lakka, didakwa menyuap Lukas Enembe sebesar Rp35.429.555.850. Duit itu diberikan secara bertahap. Pemberian pertama sebesar Rp1.000.000.000 dan kedua Rp34.429.555.850.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 5 April 2023.
Uang panas itu dimaksud untuk memengaruhi Lukas agar menyalahgunakan kuasanya. Rijatono lantas mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua pada tahun anggaran 2018 sampai dengan 2021.
Lukas dibantu dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Papua periode 2018-2021 Gerius One Yoman untuk membantu Rijatono mendapatkan proyek. Namun, dia tidak dipermasalahkan dalam dugaan suap ini.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Medcom.id
Jakarta: Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo Rijatono Lakka didakwa menyuap Gubernur nonaktif Papua
Lukas Enembe sebesar Rp35.429.555.850. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mendatangkan saksi yang kompeten agar pemufakatan jahat itu terbongkar.
"Semua saksi yang mendukung pembuktian pasti akan dihadirkan jaksa," kata juru bicara bidang penindakan
KPK Ali Fikri kepada
Medcom.id, Kamis, 6 April 2023.
Ali belum bisa memerinci saksi yang akan dihadirkan di
pengadilan. Informasi dari mereka bakal memperjelas rangkaian perbuatan melawan hukum para pihak yang terlibat dalam dugaan suap dan gratifikasi di Papua ini.
"Kami mengingatkan para saksi nantinya jujur dan kooperatif," ujar Ali.
Salah satu tersangka, Rijatono Lakka, didakwa menyuap Lukas Enembe sebesar Rp35.429.555.850. Duit itu diberikan secara bertahap. Pemberian pertama sebesar Rp1.000.000.000 dan kedua Rp34.429.555.850.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 5 April 2023.
Uang panas itu dimaksud untuk memengaruhi Lukas agar menyalahgunakan kuasanya. Rijatono lantas mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua pada tahun anggaran 2018 sampai dengan 2021.
Lukas dibantu dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Papua periode 2018-2021 Gerius One Yoman untuk membantu Rijatono mendapatkan proyek. Namun, dia tidak dipermasalahkan dalam dugaan suap ini.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ADN)