Jakarta: Mahkamah Agung (MA) dorong agar penyelesaian perkara secara damai lebih diutamakan. Ketua MA Syarifuddin menyebut penyelesaian perkara damai bisa dilakukan melalui mediasi maupun diversi.
“Bisa melalui mediasi bagi perkara perdata, dan perkara perdata agama. Lalu, diversi bagi perkara tindak pidana anak,” tutur Syarifuddin saat memimpin sidang istimewa laporan tahunan MA tahun 2022, Kamis, 23 Februari 2023.
Selama 2022, kata Syarifuddin, terdapat 20.861 perkara yang berhasil didamaikan melalui mediasi. Hal itu menunjukkan kenaikan 92,24 persen dari tahun sebelumnya.
Kemudian, perkara yang diselesaikan melaui diversi sebanyak 27 perkara atau naik 90,75 persen. Sementara itu, penyelesaian perkara dengan mekanisme gugatan kecil pada 2022 sebanyak 6.461 perkara di Pengadilan Negeri (PN).
Syarifuddin mengemukakan pengadilan agama di Mahkamah Syariah menyelesaikan 164 perkara dengan mekanisme gugatan kecil. Adapun tingkat kepuasan publik atas putusan pengadilan, yaitu pengajuan banding sebanyak 18.028 perkara atau sebesar 3,03 persen.
Hal itu menunjukan kepuasan atas putusan tingkat pertama atau 96,97 persen. “Pengajuan kasasi sebanyak 18.454 perkara atau 64,94 persen, dengan kepuasan tingkat banding 35,06 persen,” kata Syarifuddin.
Adapun pengajuan peninjauan kembali (PK) sebanyak 1.881 perkara atau 13,75 persen, dan tingkat kepuasan atas putusan kasasi sebesar 86,25 persen. Syarifuddin juga membeberkan jumlah denda dan uang pengganti berdasarkan putusan MA sebesar Rp18,12 triliun.
Sementara jumlah denda di peradilan umum sebanyak Rp76,624 triliun dan jumlah denda di peradilan militer mencapai Rp34,355 miliar.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Jakarta:
Mahkamah Agung (MA) dorong agar penyelesaian perkara secara damai lebih diutamakan. Ketua MA Syarifuddin menyebut penyelesaian perkara damai bisa dilakukan melalui mediasi maupun diversi.
“Bisa melalui
mediasi bagi perkara perdata, dan perkara perdata agama. Lalu, diversi bagi perkara tindak pidana anak,” tutur Syarifuddin saat memimpin sidang istimewa laporan tahunan MA tahun 2022, Kamis, 23 Februari 2023.
Selama 2022, kata Syarifuddin, terdapat 20.861
perkara yang berhasil didamaikan melalui mediasi. Hal itu menunjukkan kenaikan 92,24 persen dari tahun sebelumnya.
Kemudian, perkara yang diselesaikan melaui diversi sebanyak 27 perkara atau naik 90,75 persen. Sementara itu, penyelesaian perkara dengan mekanisme gugatan kecil pada 2022 sebanyak 6.461 perkara di Pengadilan Negeri (PN).
Syarifuddin mengemukakan pengadilan agama di Mahkamah Syariah menyelesaikan 164 perkara dengan mekanisme gugatan kecil. Adapun tingkat kepuasan publik atas putusan pengadilan, yaitu pengajuan banding sebanyak 18.028 perkara atau sebesar 3,03 persen.
Hal itu menunjukan kepuasan atas putusan tingkat pertama atau 96,97 persen. “Pengajuan kasasi sebanyak 18.454 perkara atau 64,94 persen, dengan kepuasan tingkat banding 35,06 persen,” kata Syarifuddin.
Adapun pengajuan peninjauan kembali (PK) sebanyak 1.881 perkara atau 13,75 persen, dan tingkat kepuasan atas putusan kasasi sebesar 86,25 persen. Syarifuddin juga membeberkan jumlah denda dan uang pengganti berdasarkan putusan MA sebesar Rp18,12 triliun.
Sementara jumlah denda di peradilan umum sebanyak Rp76,624 triliun dan jumlah denda di peradilan militer mencapai Rp34,355 miliar.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)