Jakarta: Kuasa hukum terdakwa Ali Sopyan, Eggi Sudjana, mengklarifikasi pemberitaan mengenai kasus tanah yang sedang berproses di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ada beberapa poin yang diklarifikasi pihak kuasa hukum Ali Sopyan.
Pertama, Eggy mengkarifikasi tidak ada pembobolan uang PT Pertamina. Faktanya, diblokirnya rekening Pertamina merupakan rangkaian proses hukum pelaksanaan eksekusi putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung (MA) No.795 PK/Pdt/2019 tanggal 14 November 2019.
"Yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Eggy melalui keterangan tertulis, Rabu, 7 Juni 2023.
Eggy juga menjelaskan mengenai informasi penyitaan Rp9 miliar dari keluarga almarhum mantan Hakim Agung, Sareh Wiyono. Informasi penyitaan tersebut disampaikan Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Ade Sofyansyah.
Eggy menjelaskan berdasarkan keterangan saksi dari ahli waris almarhum Sareh Wiyono dalam berita acara pemeriksaan (BAP), tidak ada penyitaan uang senilai Rp9 miliar.
"Yang benar faktanya berdasarkan keterangan BAP, uang tersebut hanya uang titipan saja, yang dititipkan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta oleh klien kami (Ali Sopyan), sebagaimana bukti slip setoran tunai Bank BNI dan hasil BAP ahli waris almarhum Sareh Wiyono," jelas Eggy.
Menurut Eggy, uang tersebut seharusnya dikembalikan Kejati DKI Jakarta kepada kliennya, yaitu ahli waris almarhum A. Sopandi/RS. Hadi Sopandi. Sebab, uang tersebut tak ada keterkaitan dengan tindak pidana apa pun, termasuk kasus dugaan gratifikasi.
"Sehingga dalam hal ini patut dipertanyakan atas dasar apa dan dalam kaitan perkara tindak pidana apa uang milik klien kami disita Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta? Kami mengkhawatirkan justru uang tersebut kemudian disita untuk dipergunakan mengondisikan putusan terhadap klien kami," papar dia.
Eggy juga menjelaskan mengenai informasi adanya indikasi kolaborasi antara mafia hukum dan mafia peradilan. Ia menyampaikan, jaksa tidak pernah menyebut adanya indikasi kolaborasi mafia hukum dan mafia peradilan.
Selain itu, kata dia, adanya dakwaan mengenai suap atau penyuapan juga tidak benar. Sebab, kata Eggy, dakwaan jaksa hanya dugaan gratifikasi atau pemberian hadiah senilai Rp1 miliar dari Ali Sopyan kepada mantan panitera PN Jakarta Timur Rina Pertiwi.
"Bahwa faktanya dalam hal ini berdasarkan kesaksian para saksi telah membuktikan tidak benar adanya tuduhan adanya indikasi kolaborasi mafia hukum dan mafia peradilan," tegas dia.
Poin lain yang diklarifikasi, yakni dugaan menggugat PT Pertamina dengan surat-surat dan identitas palsu, serta tudingan mengondisikan peradilan. Eggy menegaskan surat dakwaan tidak mengungkap dan tidak membahas mengenai proses gugatan yang diajukan kliennya.
"Karena pada faktanya proses gugatan di pengadilan negeri hingga MA telah selesai dan memperolah kekuatan hukum tetap," ungkapnya.
Eggy menegaskan berdasarkan putusan PN Cianjur tanggal 16 Oktober 2019, surat-surat atau bukti kepemilikan yang dimiliki Ali Sopyan telah dinyatakan sah dan teruji secara hukum. Lewat bukti itu, kata dia, Ali Sopyan merupakan ahli waris yang sah dari almarhum RS. Hadi Sopandi, pemilik tanah di Jalan Pemuda, Kelurahan Jatim, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
Eggy menyampaikan kliennya pernah dilaporkan atas dugaan penggunaan identitas palsu dan pemalsuan surat-surat. Namun, kata dia, hasil penyidikan menyatakan laporan itu tidak benar. Kemudian, terbit Surat Perintah Penghentian Penyidikan Penyidikan (SP3) dari Polda Metro Jaya pada 20 Oktober 2020.
Eggy menyatakan berdasarkan surat dakwaan maupun BAP serta keterangan sejumlah saksi, kliennya baru bertemu dan berhubungan dengan Sareh Wiyono setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Sehingga, tuduhan adanya kolaborasi antara Ali Sopyan dan Sareh Wiyono tidak benar.
Ali Sopyan baru berhubungan dengan Sareh Wiyono dalam rangka permintaan bantuan hukum dalam proses permohonan eksekusi. Saat itu, Eggy mengatakan almarhum Sareh Wiyono membantu dan mengenalkan Ali Sopyan dengan kuasa hukumnya bernama Darmi Marasabessy.
"Hal mana sangatlah wajar dan merupakan hak hukum masing-masing pihak, sehingga dalam hal ini tidak ada ketentuan hukum apa pun yang dilanggar. Terlebih, faktanya Sareh Wiyono sudah tidak lagi menjabat sebagai hakim karena sudah pensiun," terang Eggy.
Eggy juga menepis informasi mengenai adanya kesepakatan bagi hasil 50:50 antara kliennya dengan Sareh Wiyono. Ia menegaskan tidak ada bukti dalam persidangan atas keberadaan kesepakatan tersebut.
Ia mengatakan Ali Sopyan pertama kali dipertemukan dengan Sareh Wiyono melalui Yohanes Jambornias. Eggy mengatakan Yohannes telah mengakui dalam persidangan kalau kesepakatan dimaksud adalah antara dirinya dengan Sareh Wiyono.
"Sementara, klien kami saat itu hanya mengikuti keputusan yang dihasilkan saja, sehingga tidak benar adanya kesepakatan bagi hasil antara Sareh Wiyono dengan klien kami. Yang ada adalah kesepakatan antara Yohannes Jambornias dengan Sareh Wiyono," kata Eggy.
Kesaksian itu disebut diperkuat dengan keterangan saksi lainnya, Jumar. Eggy mengatakan inti keterangan Jumar menyatakan ahli waris tidak tahu apa-apa mengenai kesepakatan dengan Sareh Wiyono.
Berita ini merupakan HAK JAWAB atas pemberitaan Medcom.id berjudul 'Kasus Mafia Tanah Pertamina, Hanya Rp9 Miliar yang Dapat Diselamatkan', yang tayang pada 31 Mei 2023.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Jakarta: Kuasa hukum terdakwa Ali Sopyan, Eggi Sudjana, mengklarifikasi pemberitaan mengenai kasus tanah yang sedang berproses di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ada beberapa poin yang diklarifikasi pihak kuasa hukum Ali Sopyan.
Pertama, Eggy mengkarifikasi tidak ada pembobolan uang PT Pertamina. Faktanya, diblokirnya rekening Pertamina merupakan rangkaian proses hukum pelaksanaan eksekusi putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung (MA) No.795 PK/Pdt/2019 tanggal 14 November 2019.
"Yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Eggy melalui keterangan tertulis, Rabu, 7 Juni 2023.
Eggy juga menjelaskan mengenai informasi penyitaan Rp9 miliar dari keluarga almarhum mantan Hakim Agung, Sareh Wiyono. Informasi penyitaan tersebut disampaikan Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Ade Sofyansyah.
Eggy menjelaskan berdasarkan keterangan saksi dari ahli waris almarhum Sareh Wiyono dalam berita acara pemeriksaan (BAP), tidak ada penyitaan uang senilai Rp9 miliar.
"Yang benar faktanya berdasarkan keterangan BAP, uang tersebut hanya uang titipan saja, yang dititipkan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta oleh klien kami (Ali Sopyan), sebagaimana bukti slip setoran tunai Bank BNI dan hasil BAP ahli waris almarhum Sareh Wiyono," jelas Eggy.
Menurut Eggy, uang tersebut seharusnya dikembalikan Kejati DKI Jakarta kepada kliennya, yaitu ahli waris almarhum A. Sopandi/RS. Hadi Sopandi. Sebab, uang tersebut tak ada keterkaitan dengan tindak pidana apa pun, termasuk kasus dugaan gratifikasi.
"Sehingga dalam hal ini patut dipertanyakan atas dasar apa dan dalam kaitan perkara tindak pidana apa uang milik klien kami disita Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta? Kami mengkhawatirkan justru uang tersebut kemudian disita untuk dipergunakan mengondisikan putusan terhadap klien kami," papar dia.
Eggy juga menjelaskan mengenai informasi adanya indikasi kolaborasi antara mafia hukum dan mafia peradilan. Ia menyampaikan, jaksa tidak pernah menyebut adanya indikasi kolaborasi mafia hukum dan mafia peradilan.
Selain itu, kata dia, adanya dakwaan mengenai suap atau penyuapan juga tidak benar. Sebab, kata Eggy, dakwaan jaksa hanya dugaan gratifikasi atau pemberian hadiah senilai Rp1 miliar dari Ali Sopyan kepada mantan panitera PN Jakarta Timur Rina Pertiwi.
"Bahwa faktanya dalam hal ini berdasarkan kesaksian para saksi telah membuktikan tidak benar adanya tuduhan adanya indikasi kolaborasi mafia hukum dan mafia peradilan," tegas dia.
Poin lain yang diklarifikasi, yakni dugaan menggugat PT Pertamina dengan surat-surat dan identitas palsu, serta tudingan mengondisikan peradilan. Eggy menegaskan surat dakwaan tidak mengungkap dan tidak membahas mengenai proses gugatan yang diajukan kliennya.
"Karena pada faktanya proses gugatan di pengadilan negeri hingga MA telah selesai dan memperolah kekuatan hukum tetap," ungkapnya.
Eggy menegaskan berdasarkan putusan PN Cianjur tanggal 16 Oktober 2019, surat-surat atau bukti kepemilikan yang dimiliki Ali Sopyan telah dinyatakan sah dan teruji secara hukum. Lewat bukti itu, kata dia, Ali Sopyan merupakan ahli waris yang sah dari almarhum RS. Hadi Sopandi, pemilik tanah di Jalan Pemuda, Kelurahan Jatim, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
Eggy menyampaikan kliennya pernah dilaporkan atas dugaan penggunaan identitas palsu dan pemalsuan surat-surat. Namun, kata dia, hasil penyidikan menyatakan laporan itu tidak benar. Kemudian, terbit Surat Perintah Penghentian Penyidikan Penyidikan (SP3) dari Polda Metro Jaya pada 20 Oktober 2020.
Eggy menyatakan berdasarkan surat dakwaan maupun BAP serta keterangan sejumlah saksi, kliennya baru bertemu dan berhubungan dengan Sareh Wiyono setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Sehingga, tuduhan adanya kolaborasi antara Ali Sopyan dan Sareh Wiyono tidak benar.
Ali Sopyan baru berhubungan dengan Sareh Wiyono dalam rangka permintaan bantuan hukum dalam proses permohonan eksekusi. Saat itu, Eggy mengatakan almarhum Sareh Wiyono membantu dan mengenalkan Ali Sopyan dengan kuasa hukumnya bernama Darmi Marasabessy.
"Hal mana sangatlah wajar dan merupakan hak hukum masing-masing pihak, sehingga dalam hal ini tidak ada ketentuan hukum apa pun yang dilanggar. Terlebih, faktanya Sareh Wiyono sudah tidak lagi menjabat sebagai hakim karena sudah pensiun," terang Eggy.
Eggy juga menepis informasi mengenai adanya kesepakatan bagi hasil 50:50 antara kliennya dengan Sareh Wiyono. Ia menegaskan tidak ada bukti dalam persidangan atas keberadaan kesepakatan tersebut.
Ia mengatakan Ali Sopyan pertama kali dipertemukan dengan Sareh Wiyono melalui Yohanes Jambornias. Eggy mengatakan Yohannes telah mengakui dalam persidangan kalau kesepakatan dimaksud adalah antara dirinya dengan Sareh Wiyono.
"Sementara, klien kami saat itu hanya mengikuti keputusan yang dihasilkan saja, sehingga tidak benar adanya kesepakatan bagi hasil antara Sareh Wiyono dengan klien kami. Yang ada adalah kesepakatan antara Yohannes Jambornias dengan Sareh Wiyono," kata Eggy.
Kesaksian itu disebut diperkuat dengan keterangan saksi lainnya, Jumar. Eggy mengatakan inti keterangan Jumar menyatakan ahli waris tidak tahu apa-apa mengenai kesepakatan dengan Sareh Wiyono.
Berita ini merupakan HAK JAWAB atas pemberitaan Medcom.id berjudul 'Kasus Mafia Tanah Pertamina, Hanya Rp9 Miliar yang Dapat Diselamatkan', yang tayang pada 31 Mei 2023.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)