Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Sore Ini, Polri Kembali Gelar Perkara Kasus Penembakan Bripda Ignatius

Siti Yona Hukmana • 01 Agustus 2023 10:36
Jakarta: Polres Bogor akan menggelar perkara lanjutan kasus dugaan penembakan terhadap Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage oleh Bripda IMS. Ekpsose dilakukan di Polres Bogor pada Selasa sore, 1 Agustus 2023.
 
"Iya benar gelar perkara hari ini, pihak keluarga ikut (dilibatkan)," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro saat dikonfirmasi, Selasa, 1 Agustus 2023.
 
Rio tidak memastikan waktu mulai gelar perkara. Dia menyebut sore ini.

"Nanti sore kita sampaikan ya," ujarnya.
 
Di samping itu, kuasa hukum keluarga Bripda Ignatius, Jajang membenarkan pihak keluarga akan dilibatkan dalam proses gelar perkara. Jajang menyebut gelar dimulai pukul 16.00 WIB.
 
"Akan dilakukan gelar perkara sekitar pukul 16.00 WIB oleh Kapolres Bogor," ungkap Jajang saat dikonfirmasi terpisah.
 
Baca Juga: Keluarga Temukan Kejanggalan Kematian Bripda Ignatius

Bripda Ignatius tewas tertembak di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor Jawa Barat, pukul 01.40 WIB, pada Minggu, 23 Juli 2024. Dua orang ditetapkan tersangka, yakni Bripda IMS selaku pelaku yang menembak, dan Bripka IG sebagai pemilik senjata api jenis pistol rakitan non organik atau ilegal.
 
Bripda IMS dan Bripka IG telah ditangkap dan ditahan. Polisi akan mengkonfrontasi kedua tersangka untuk mengetahui asal usul senjata.
 
Bripda IMS dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dan atau Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. Sementara itu, Bripka IG dikenakan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 56 dan atau Pasal 359 KUHP Juncto Pasal 56 dan atau Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. Dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara hukuman seumur hidup atau hukuman penjara sementara sedikitnya 20 tahun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan