Kuasa hukum dari Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage (IDF), Jajang (Kiri) di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin, 31 Juli 2023. Medcom.id/ Hendrik Simorangkir
Kuasa hukum dari Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage (IDF), Jajang (Kiri) di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin, 31 Juli 2023. Medcom.id/ Hendrik Simorangkir

Keluarga Temukan Kejanggalan Kematian Bripda Ignatius

Hendrik Simorangkir • 31 Juli 2023 23:36
Tangerang: Kuasa hukum dari Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage (IDF), Jajang, menyebut pihaknya bersama orang tua dari korban akan membuat laporan terkait kematian kliennya ke Bareskrim Polri pada Jumat, 4 Agustus 2023.
 
Hal tersebut dilakukan setelah menghadiri gelar perkara yang akan dilakukan pada Selasa, 1 Agustus 2023.
 
"Kemungkinan Jumat (4 Agustus 2023), kami akan membuat laporan di Bareskrim setelah mengikuti gelar perkara besok (Selasa, 1 Agustus 2023)," kata Jajang di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin, 31 Juli 2023.
 
Baca:  Keluarga Duga Bripda Ignatius Dibunuh Karena Menolak Minuman Keras dari Senior
 

Jajang menuturkan jika gelar perkara yang akan digelar Polres Bogor esok hari itu pun, sedianya dari kepolisian tidak menghubungi pihaknya sebagai kuasa hukum dari korban. 

"Lucunya, kami sebagai kuasa hukum tidak pernah dihubungi Polres Bogor terkait undangan gelar perkara. Kepolisian langsung beri undangan kepada orang tua di sana melalui Polres Melawi," jelasnya.
 
Menurut Jajang terdapat beberapa hal pihaknya akan membuat laporan ke Bareskrim Polri terkait kematian Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage (IDF). Pihaknya akan melaporkan tersangka terkait Pasal 340 serta beberapa pertimbangan lainnya. 
 
"Nanti kami bersama orang tua korban akan mengarahkan ke Pasal 340. Serta akan membuat laporan terkait kejanggalan lainnya terhadap penetapan pasal yang diberikan terhadap tersangka," ungkapnya.
 
Jajang mengaku jika kejanggalan yang didapati pihaknya dari statemen kepolisian itu cukup membuat aneh keluarga. Seperti keterangan terkait adanya senjata rakitan yang menjadi barang bukti dari kasus pembunuhan tersebut.
 
"Kejanggalan ada yang cukup aneh statemen dari polisi yang bilang itu adalah senjata rakitan. Kami juga ada bukti lain yang bisa menentang semua statemen polisi, tapi belum bisa kita buka sekarang karena itu adalah kartu kami," ungkapnya.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan