Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy memiliki aset hasil suap di Cibubur, Jakarta Timur. Informasi itu telah diulik dengan memeriksa pekerja bangunan Edi Haryono pada Rabu, 15 Februari 2023.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan aset tersangka RL (Richard Louhenapessy) berupa bangunan di wilayah Cibubur, Jakarta Timur," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 16 Februari 2023.
Ali enggan memerinci lebih lanjut bentuk aset yang dimiliki Richard di Cibubur itu. KPK meyakini bangunan itu berkaitan dengan dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Wali Kota Ambon tersebut.
Sementara itu, Richard Louhenapessy menjalani sidang vonis dalam kasus suap pembangunan gerai PT Midi Utama Indonesia (Alfamidi) pada 9 Februari 2023. Dia dihukum lima tahun penjara.
"Pidana penjara selama lima tahun dikurangi masa penahanan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 9 Februari 2023.
Putusan itu dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon. Richard terbukti melanggar Pasal 12b Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Selain itu, Richard dikenakan pidana denda Rp500 juta. Hukuman itu wajib dilunasi dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, atau diganti dengan penambahan masa penjara selama satu tahun.
"Juga dikenakan pidana uang pengganti sebesar Rp8 miliar," ujar Ali.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menduga mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy memiliki
aset hasil
suap di Cibubur, Jakarta Timur. Informasi itu telah diulik dengan memeriksa pekerja bangunan Edi Haryono pada Rabu, 15 Februari 2023.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan aset tersangka RL (Richard Louhenapessy) berupa bangunan di wilayah Cibubur, Jakarta Timur," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 16 Februari 2023.
Ali enggan memerinci lebih lanjut bentuk aset yang dimiliki Richard di Cibubur itu. KPK meyakini bangunan itu berkaitan dengan dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Wali Kota Ambon tersebut.
Sementara itu, Richard Louhenapessy menjalani sidang vonis dalam kasus suap pembangunan gerai PT Midi Utama Indonesia (Alfamidi) pada 9 Februari 2023. Dia dihukum lima tahun penjara.
"Pidana penjara selama lima tahun dikurangi masa penahanan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 9 Februari 2023.
Putusan itu dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon. Richard terbukti melanggar Pasal 12b Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Selain itu, Richard dikenakan pidana denda Rp500 juta. Hukuman itu wajib dilunasi dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, atau diganti dengan penambahan masa penjara selama satu tahun.
"Juga dikenakan pidana uang pengganti sebesar Rp8 miliar," ujar Ali.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)