Ilustrasi pengadilan. Medcom.id/M Rizal
Ilustrasi pengadilan. Medcom.id/M Rizal

Dakwaan Hakim Agung Sudrajad Dimyati Dibacakan Hari Ini

Candra Yuri Nuralam • 15 Februari 2023 07:45
Jakarta: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung menggelar sidang dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) hari ini, 15 Februari 2023. Hakim Agung Sudrajad Dimyati bakal mendengarkan dakwaan terhadap dirinya.
 
"Dijadwalkan persidangan perdana terdakwa Sudrajad Dimyati dan kawan-kawan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 15 Februari 2023.
 
Sudrajad dijadwalkan menghadiri sidang itu secara daring. Namun, masyarakat tetap bisa mengikuti pembacaan dakwaan itu dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung secara langsung.

"Tim jaksa sudah siap dengan surat dakwaannya," ucap Ali.
 

Baca Juga: Keterlibatan Penyanyi Windy dan Komisaris Wika Beton di Kasus Suap MA Didalami


Sebelumnya, KPK merampungkan berkas kasus dugaan suap penanganan perkara di MA dengan tersangka Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Dokumennya diserahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung.
 
"Jaksa KPK Gina Saraswati telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Sudrajat Dimyati dan kawan-kawan ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Februari 2023.
 
Selain Sudrajad, KPK melimpahkan berkas Hakim Yustisial Elly Tri Pangestu, tiga ASN pada Kepaniteraan MA Desy Yustria, Nurmanto Akmal, Albasri, Muhajir Habibie serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Ivan Dwi Kusuma,  dan Heryanto Tanaka. Dakwaan mereka juga dikirimkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan