Jakarta: Karen Agustiawan membantah klaim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait alasan penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) pada 2011-2021. Karen menegaskan pengadaan tersebut sudah diketahui pemerintah.
"Pemerintah tahu. Itu perintah jabatan, dan saya melaksanakan sudah sesuai dengan perintah melaksanakan sebagai pelaksana anggaran dasar," kata Karen di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jakarta Selatan, Selasa, 19 September 2023.
Karen juga membantah dirinya melaksanakan pengadaan LNG tanpa adanya pertimbangan. Menurutnya, ada tiga konsultan yang dilibatkan.
"Sudah ada tiga, jadi itu sudah konsultan, melakukan pendalaman, dan disetujui oleh seluruh direksi secara kolektif kolegial, secara sah, karena ingin melanjutkan apa yang tertuang di dalam proyek strategis nasional," ucap Karen.
Persetujuan itu terjadi pada 2013. Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan juga diklaim mengetahuinya.
"Pak Dahlan tahu karena Pak Dahlan penanggung jawab di dalam Inpres Nomor 14 Tahun 2010," tegas Karen.
Dia menegaskan aturan itu tegas. Publik diminta mencecar PT Pertamina (Persero) soal keputusan dan target pengadaan LNG.
"Itu jelas banget, tolong nanti ditanyakan ke Pertamina, di situ ada jelas bahwa ada targetnya," ucap Karen.
Sebelumnya, KPK membeberkan alasan penanganan dugaan kasus korupsi LNG bermula ketika adanya perkiraan defisit gas di Indonesia pada 2009 sampai 2040. Kemungkinan itu membuat diperlukannya pengadaan LNG untuk memenuhi PT PLN Persero, industri pupuk, dan industri petrokimia lain di Tanah Air.
KPK menyebut Karen kemudian membuat kebijakan membuat kerja sama dengan beberapa produsen dan supplier LNG di luar negeri. Salah satunya yakni Corpus Christi Liquefaction (CCL) LCC Amerika Serikat.
Pemilihan perusahaan asing itu dilakukan sepihak. Karen juga tidak melaporkan pemilihan itu ke Dewan Komisaris PT Pertamina (Persero). KPK meyakini langkah itu melanggar hukum.
Dalam kasus ini, Karen juga tidak melaporkan pemilihan perusahaan asing yang dipilih itu ke pemerintah. Sehingga, pengadaan LNG ini dilakukan atas keputusan satu pihak saja.
Keputusan Karen membuat LNG yang dibeli tidak terserap di pasar domestik. Akibatnya, kargonya kelebihan pasokan dan tidak pernah masuk ke Indonesia.
KPK meyakini sikap Karen melanggar aturan yang berlaku. Lembaga Antirasuah dipastikan terus mendalami dugaan ini.
Jakarta: Karen Agustiawan membantah klaim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait alasan penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau
liquefied natural gas (LNG) pada 2011-2021. Karen menegaskan pengadaan tersebut sudah diketahui pemerintah.
"Pemerintah tahu. Itu perintah jabatan, dan saya melaksanakan sudah sesuai dengan perintah melaksanakan sebagai pelaksana anggaran dasar," kata Karen di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jakarta Selatan, Selasa, 19 September 2023.
Karen juga membantah dirinya melaksanakan
pengadaan LNG tanpa adanya pertimbangan. Menurutnya, ada tiga konsultan yang dilibatkan.
"Sudah ada tiga, jadi itu sudah konsultan, melakukan pendalaman, dan disetujui oleh seluruh direksi secara kolektif kolegial, secara sah, karena ingin melanjutkan apa yang tertuang di dalam proyek strategis nasional," ucap Karen.
Persetujuan itu terjadi pada 2013. Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Dahlan Iskan juga diklaim mengetahuinya.
"Pak Dahlan tahu karena Pak Dahlan penanggung jawab di dalam Inpres Nomor 14 Tahun 2010," tegas Karen.
Dia menegaskan aturan itu tegas. Publik diminta mencecar PT Pertamina (Persero) soal keputusan dan target pengadaan LNG.
"Itu jelas
banget, tolong nanti ditanyakan ke Pertamina, di situ ada jelas bahwa ada targetnya," ucap Karen.
Sebelumnya, KPK membeberkan alasan penanganan dugaan kasus korupsi LNG bermula ketika adanya perkiraan defisit gas di Indonesia pada 2009 sampai 2040. Kemungkinan itu membuat diperlukannya pengadaan LNG untuk memenuhi PT PLN Persero, industri pupuk, dan industri petrokimia lain di Tanah Air.
KPK menyebut Karen kemudian membuat kebijakan membuat kerja sama dengan beberapa produsen dan supplier LNG di luar negeri. Salah satunya yakni Corpus Christi Liquefaction (CCL) LCC Amerika Serikat.
Pemilihan perusahaan asing itu dilakukan sepihak. Karen juga tidak melaporkan pemilihan itu ke Dewan Komisaris PT Pertamina (Persero). KPK meyakini langkah itu melanggar hukum.
Dalam kasus ini, Karen juga tidak melaporkan pemilihan perusahaan asing yang dipilih itu ke pemerintah. Sehingga, pengadaan LNG ini dilakukan atas keputusan satu pihak saja.
Keputusan Karen membuat LNG yang dibeli tidak terserap di pasar domestik. Akibatnya, kargonya kelebihan pasokan dan tidak pernah masuk ke Indonesia.
KPK meyakini sikap Karen melanggar aturan yang berlaku. Lembaga Antirasuah dipastikan terus mendalami dugaan ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)