Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Medcom.id/Candra
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Medcom.id/Candra

Biar Ekonomi Bergerak, Larangan Korupsi di Bank Daerah Jadi Harga Mati

Candra Yuri Nuralam • 23 Mei 2023 07:32
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tindakan koruptif di bank daerah bisa berbahaya. Sebab, pergerakan perekonomian bisa terganggu.
 
"Bank daerah itu menjadi motor penggerak ekonomi dan pembangunan di daerah," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata melalui keterangan tertulis, Selasa, 23 Mei 2023.
 
Alex mengatakan tindakan korupsi di badan usaha milik daerah (BUMD) masih kerap terjadi. Pegawai bank daerah juga dinilai masih rentan melakukan tindakan haram tersebut.

Beberapa tindakan koruptif di sektor perbankan bisa berupa penyalahgunaan kredit untuk menguntungkan pihak tertentu. Selain itu, jaminan fiktif juga bisa terjadi untuk meraup keuntungan haram.
 
Sektor perbankan juga kerap dijadikan metode pencucian uang. Karenanya, KPK meminta pencegahan korupsi di bank daerah diperkuat.
 
Baca juga: KPK Ultimatum Calon Pemimpin di Depok Tidak Menyuap untuk Dipilih

 
Salah satu cara menguatkan pencegahan korupsi yakni dengan membuat standar operasional prosedur (SOP) dan aturan yang bersifat lokal maupun internasional. Pengawasan yang kuat juga perlu dilakukan.
 
"Jika ada pejabat yang tergelincir, artinya pengawasan internal tidak berjalan," ucap Alex.
 
Ketua Umum Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) Supriyatno mengaku senang dengan materi pencegahan dari KPK. Seluruh pihak yang bekerja di sektor perbankan diharap menutup celah korupsi dengan baik.
 
Dia juga mengamini masih banyak permainan kotor yang bisa menimbulkan celah korupsi. Salah satunya, kata Supriyatno, klaim ke pihak asuransi.
 
"Banyak klaim yang belum bisa diselesaikan dan ini sangat mengkhawatirkan. Kita mencoba mencari penyelesaian tagihan-tagihan kita yang diklaim ke asuransi," tutur Supriyatno.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan