"Uang senilai Rp81.628.693.000," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Senin, 26 Juni 2023.
Duit asing juga menjadi barang bukti dalam kasus ini. Rinciannya, yakni USD5.100, dan SGD26.300.
Selain itu, KPK menyita apartemen di Jakarta senilai Rp2 miliar. Hotel Grand Royal dengan luas 1.525 meter persegi di Jayapura juga dijadikan bukti kasus ini.
"Senilai Rp40.000.000.000," ucap Alex.
Baca Juga: Eksepsi Ditolak, Sidang Suap dan Gratifikasi Lukas Enembe Tetap Dilanjutkan |
Kemudian, rumah Lukas di Jakarta senilai Rp5.380.000.000 juga disita. Terus, KPK mengambil sementara tiga tanah dan bangunan di Jayapura dan satu Bogor senilai miliaran rupiah.
Ada juga dua apartemen di Jakarta milik Lukas yang disita. Kemudian, rumah di Koya Barat senilai Rp184 juta juga diambil.
"Lalu, sertifikat Hak Milik Tanah di Koya Koso, Abepura senilai Rp47.600.000," ucap Alex.
Sebuah restoran di Koya Koso senilai Rp2.748.000.000 juga disita. Lalu, berbagai perhiasan bernilai miliaran rupiah turut dijadikan barang bukti.
KPK juga menyita lima mobil dari kasus ini. Kendaraan itu, yakni Honda HR-V, Toyota Alphard, Toyota Raize, Toyota Fortuner, dan Honda Civic.
Total ada 27 item barang bukti dugaan pencucian uang Lukas. KPK menegaskan pengambilan barang itu untuk memaksimalkan pemulihan kerugian negara.
"Aset-aset tersebut diduga diperoleh tersangka LE (Lukas Enembe) dari tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, serta Tindak Pidana korupsi lainnya," tutur Alex.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id