Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (tengah). Medcom.id/Candra
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (tengah). Medcom.id/Candra

KPK Beberkan Duit Rp81,6 Miliar Terkait Pencucian Uang Lukas Enembe

Candra Yuri Nuralam • 26 Juni 2023 21:23
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan barang terkait dugaan pencucian uang Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Sebanyak 24 tumpukan duit menjadi bukti perkara tersebut.
 
"Uang senilai Rp81.628.693.000," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Senin, 26 Juni 2023.
 
Duit asing juga menjadi barang bukti dalam kasus ini. Rinciannya, yakni USD5.100, dan SGD26.300.

Selain itu, KPK menyita apartemen di Jakarta senilai Rp2 miliar. Hotel Grand Royal dengan luas 1.525 meter persegi di Jayapura juga dijadikan bukti kasus ini.
 
"Senilai Rp40.000.000.000," ucap Alex.
 
Baca Juga: Eksepsi Ditolak, Sidang Suap dan Gratifikasi Lukas Enembe Tetap Dilanjutkan

Kemudian, rumah Lukas di Jakarta senilai Rp5.380.000.000 juga disita. Terus, KPK mengambil sementara tiga tanah dan bangunan di Jayapura dan satu Bogor senilai miliaran rupiah.
 
Ada juga dua apartemen di Jakarta milik Lukas yang disita. Kemudian, rumah di Koya Barat senilai Rp184 juta juga diambil.
 
"Lalu, sertifikat Hak Milik Tanah di Koya Koso, Abepura senilai Rp47.600.000," ucap Alex.
 
Sebuah restoran di Koya Koso senilai Rp2.748.000.000 juga disita. Lalu, berbagai perhiasan bernilai miliaran rupiah turut dijadikan barang bukti.
 
KPK juga menyita lima mobil dari kasus ini. Kendaraan itu, yakni Honda HR-V, Toyota Alphard, Toyota Raize, Toyota Fortuner, dan Honda Civic.
 
Total ada 27 item barang bukti dugaan pencucian uang Lukas. KPK menegaskan pengambilan barang itu untuk memaksimalkan pemulihan kerugian negara.
 
"Aset-aset tersebut diduga diperoleh tersangka LE (Lukas Enembe) dari tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, serta Tindak Pidana korupsi lainnya," tutur Alex.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan