Jakarta: Majelis hakim akhirnya menetapkan hukuman pidana untuk terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J), Ferdy Sambo pada Senin, 13 Februari 2023. Mantan Kadiv Propam Polri itu divonis hukuman mati oleh hakim.
Ketua Majelis Wahyu Iman Santoso memastikan Ferdy Sambo terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Ferdy secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hakim juga menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," kata Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 13 Februari 2023.
Vonis ini diberikan setelah hakim mempertimbangkan keterangan lebih dari 50 saksi. Selain itu, barang bukti dan keterangan ahli juga menguatkan adanya keterlibatan Sambo dalam kematian Brigadir J.
Hakim menilai Sambo pantas dengan vonis itu. Dalam kasusnya, tidak ada peringanan yang dinilai pantas untuk mantan Kadiv Propam Polri itu.
Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Selasa, 17 Januari 2023. Ketika itu, jaksa menuntut Ferdy Sambo untuk menjalani pidana penjara seumur hidup dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Wahyu, ada sejumlah poin yang memberatkan Ferdy Sambo dalam vonis ini. Berikut di antaranya yang sudah dirangkum Medcom.id:
1. Brigadir J ajudan Sambo
Salah satu hal yang memberatkan Ferdy Sambo dalam vonis ini, yakni telah menghabisi nyawa korban Brigadir J yang menjadi ajudannya selama tiga tahun.
2. Pembunuhan Brigadir J duka mendalam keluarga
Wahyu juga mengatakan hal memberatkan lainnya, adalah perbuatan menghilangkan nyawa Brigadir J sehingga menyebabkan duka mendalam bagi keluarga korban.
3. Bikin publik gaduh
Selain itu, Wahyu menyebut perbuatan Ferdy Sambo menimbukan kegaduhan di kalangan publik.
4. Penegak hukum yang berbuat tidak pantas
Hakim pun menilai sebagai penegak hukum dengan jabatan tinggi, tidak sepantasnya Sambo membunuh orang.
5. Mencoreng institusi Polri
Selain itu, hakim menilai perbuatan Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri. "Mencoreng institusi Polri di Indonesia dan dunia," ujar Wahyu.
6. Menyeret anggota Polri lain
Hakim juga mengatakan Ferdy juga membuat anggota Polri lainnya terlibat dalam kasus ini. "Serta menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat," kata Wahyu.
7. Berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatan
Pemberat lainnya, yakni Ferdy Sambo berbelit selama persidangan berlangsung. Majelis hakim menilai dia tidak jujur.
Jakarta: Majelis hakim akhirnya menetapkan hukuman pidana untuk terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J), Ferdy Sambo pada Senin, 13 Februari 2023. Mantan Kadiv Propam Polri itu divonis hukuman mati oleh hakim.
Ketua Majelis Wahyu Iman Santoso memastikan Ferdy Sambo terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Ferdy secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hakim juga menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," kata Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 13 Februari 2023.
Vonis ini diberikan setelah hakim mempertimbangkan keterangan lebih dari 50 saksi. Selain itu, barang bukti dan keterangan ahli juga menguatkan adanya keterlibatan Sambo dalam kematian Brigadir J.
Hakim menilai Sambo pantas dengan vonis itu. Dalam kasusnya, tidak ada peringanan yang dinilai pantas untuk mantan Kadiv Propam Polri itu.
Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Selasa, 17 Januari 2023. Ketika itu, jaksa menuntut Ferdy Sambo untuk menjalani pidana penjara seumur hidup dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Wahyu, ada sejumlah poin yang memberatkan Ferdy Sambo dalam vonis ini. Berikut di antaranya yang sudah dirangkum
Medcom.id:
1. Brigadir J ajudan Sambo
Salah satu hal yang memberatkan Ferdy Sambo dalam vonis ini, yakni telah menghabisi nyawa korban Brigadir J yang menjadi ajudannya selama tiga tahun.
2. Pembunuhan Brigadir J duka mendalam keluarga
Wahyu juga mengatakan hal memberatkan lainnya, adalah perbuatan menghilangkan nyawa Brigadir J sehingga menyebabkan duka mendalam bagi keluarga korban.
3. Bikin publik gaduh
Selain itu, Wahyu menyebut perbuatan Ferdy Sambo menimbukan kegaduhan di kalangan publik.
4. Penegak hukum yang berbuat tidak pantas
Hakim pun menilai sebagai penegak hukum dengan jabatan tinggi, tidak sepantasnya Sambo membunuh orang.
5. Mencoreng institusi Polri
Selain itu, hakim menilai perbuatan Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri. "Mencoreng institusi Polri di Indonesia dan dunia," ujar Wahyu.
6. Menyeret anggota Polri lain
Hakim juga mengatakan Ferdy juga membuat anggota Polri lainnya terlibat dalam kasus ini. "Serta menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat," kata Wahyu.
7. Berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatan
Pemberat lainnya, yakni Ferdy Sambo berbelit selama persidangan berlangsung. Majelis hakim menilai dia tidak jujur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PAT)