Jakarta: Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum akan dibebaskan besok setelah menjalani delapan tahun hukuman penjara lantaran terjerat kasus korupsi dan pencucian uang dalam proyek Hambalang 2010-2012.
Kornas Sabahat Anas, Muhammad Rahmad mengatakan, setelah bebas Anas akan menyampaikan pidato yang telah disiapkannya selama berada di rumah tahanan.
“Dijadwalkan besok akan memberikan pidato khusus di hadapan sahabat-sahabatnya dan isi pidatonya kita akan lihat besok. Yang jelas pidato Mas Anas ini super khusus karena sudah lama dia persiapkan sejak di dalam (rumah tahanan),” kata Muhammad Rahmad, dalam tayangan Metro TV, Senin, 20 April 2023.
Anas Urbaningrum dijadwalkan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung pada Selasa, 11 April 2023. Jadwal pembebasan Anas mengalami kemunduran dari 10 April 2023, dengan alasan masalah administrasi.
Diketahui, Anas sebelumnya divonis penjara selama 14 tahun. Namun, dia mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) pada tahun 2018 kepada Mahkamah Agung (MA) hingga akhirnya masa hukumannya diringankan menjadi 8 tahun.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Mantan Ketua Umum
Partai Demokrat Anas Urbaningrum akan dibebaskan besok setelah menjalani delapan tahun hukuman penjara lantaran terjerat
kasus korupsi dan
pencucian uang dalam
proyek Hambalang 2010-2012.
Kornas Sabahat Anas, Muhammad Rahmad mengatakan, setelah bebas Anas akan menyampaikan pidato yang telah disiapkannya selama berada di rumah tahanan.
“Dijadwalkan besok akan memberikan pidato khusus di hadapan sahabat-sahabatnya dan isi pidatonya kita akan lihat besok. Yang jelas pidato Mas Anas ini super khusus karena sudah lama dia persiapkan sejak di dalam (rumah tahanan),” kata Muhammad Rahmad, dalam tayangan Metro TV, Senin, 20 April 2023.
Anas Urbaningrum dijadwalkan bebas dari
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung pada Selasa, 11 April 2023. Jadwal pembebasan Anas mengalami kemunduran dari 10 April 2023, dengan alasan masalah administrasi.
Diketahui, Anas sebelumnya divonis penjara selama 14 tahun. Namun, dia mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) pada tahun 2018 kepada Mahkamah Agung (MA) hingga akhirnya masa hukumannya diringankan menjadi 8 tahun.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)