Jakarta: Polda Metro Jaya menangkap si kembar Rihana-Rihani, tersangka penipuan penjualan iPhone. Namun, keduanya belum ditahan.
"Sekarang kita melakukan pemeriksaan dulu ya untuk 1x24 jam dan nanti untuk selanjutnya baru kita menentukan langkah berikutnya," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Imam Yulisdiyanto di Polda Metro Jaya Jakarta Selatan, Selasa, 4 Juli 2023.
Imam mengatakan Rihana dan Rihani ditangkap di salah satu apartemen di kawasan Karawaci sekitar pukul 05.00 WIB, Selasa, 4 Juli 2023. Imam mengaku berkoordinasi dengan pihak keluarga saat meringkus si kembar.
"Kita juga dibantu dengan pihak sekuriti maupun pengamanan di apartemen tersebut. Sekarang sedang proses penyidikan," ujar Imam.
Sebelumnya, Rihana dan Rihani diduga melakukan penipuan penjualan iPhone dengan kerugian ditaksir mencapai Rp35 miliar. Keduanya dilaporkan oleh para korban ke sejumlah Polres. Tak hanya soal penipuan iPhone, keduanya juga dilaporkan terkait dugaan penggelapan mobil rental.
Kasus 'si kembar' ini kemudian diambil alih Polda Metro Jaya guna mempermudah proses penanganan kasus dan pencarian terhadap keduanya. 'Si kembar' ditetapkan sebagai tersangka, namun keberadaan sempat tidak diketahui. Hingga akhirnya polisi memasukkan keduanya dalam daftar pencarian orang (DPO).
Jakarta:
Polda Metro Jaya menangkap si kembar Rihana-Rihani, tersangka
penipuan penjualan iPhone. Namun, keduanya belum ditahan.
"Sekarang kita melakukan pemeriksaan dulu ya untuk 1x24 jam dan nanti untuk selanjutnya baru kita menentukan langkah berikutnya," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Imam Yulisdiyanto di Polda Metro Jaya Jakarta Selatan, Selasa, 4 Juli 2023.
Imam mengatakan Rihana dan Rihani ditangkap di salah satu apartemen di kawasan Karawaci sekitar pukul 05.00 WIB, Selasa, 4 Juli 2023. Imam mengaku berkoordinasi dengan pihak keluarga saat meringkus si kembar.
"Kita juga dibantu dengan pihak sekuriti maupun pengamanan di apartemen tersebut. Sekarang sedang proses penyidikan," ujar Imam.
Sebelumnya, Rihana dan Rihani diduga melakukan penipuan penjualan iPhone dengan kerugian ditaksir mencapai Rp35 miliar. Keduanya dilaporkan oleh para korban ke sejumlah Polres. Tak hanya soal penipuan iPhone, keduanya juga dilaporkan terkait dugaan penggelapan mobil rental.
Kasus 'si kembar' ini kemudian diambil alih Polda Metro Jaya guna mempermudah proses penanganan kasus dan pencarian terhadap keduanya. 'Si kembar' ditetapkan sebagai tersangka, namun keberadaan sempat tidak diketahui. Hingga akhirnya polisi memasukkan keduanya dalam daftar pencarian orang (DPO).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)