Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Fachrie Audhia Hafiez.
Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Fachrie Audhia Hafiez.

Kadis PUPR Papua jadi Tersangka Penerima di Kasus Lukas Enembe

Candra Yuri Nuralam • 03 Mei 2023 17:19
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Provinsi Papua Gerius One Yoman sebagai tersangka di kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait berbagai pembangunan proyek infrastruktur di Papua. Dia diduga menerima uang panas bersama Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.
 
"Tim penyidik kembali menemukan adanya peran pihak lain yang bersama-sama dengan tersangka LE (Lukas Enembe) menerima suap dan gratifikasi dari berbagai proyek pembangunan infrastruktur di Pemprov Papua," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 3 Mei 2023.
 
Gerius sudah dicegah oleh KPK terkait kasus ini. KPK kini tengah mengumpulkan bukti untuk menguatkan berkas kasusnya.

"Penetapan tersangka baru ini adalah bentuk komitmen KPK untuk membawa seluruh pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum ke persidangan," ucap Ali.
 
Baca: KPK Optimistis Permohonan Praperadilan Lukas Enembe Ditolak

Lukas Enembe dijerat kasus suap dan gratifikasi. Teranyar, ia dijerat dengan pasal pencucian uang. KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menjeratnya.
 
KPK mengendus adanya pembelian aset menggunakan uang hasil suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh Lukas. Sebagian barang miliknya sudah disita penyidik.
 
Penyidik masih terus menelusuri lebih lanjut terhadap seluruh aset-aset yang terkait dengan perkara. KPK berupaya memulihkan aset negara yang dikorupsi.
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan