Jakarta: Pemeriksaan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) periode 2021-2022 beserta turunannya dinilai murni penegakan hukum. Kejagung melihat ada keterkaitan antara alat bukti dan saksi dalam peristiwa pidana.
"Sehingga murni pemeriksaan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung untuk memberikan keseimbangan dan klarifikasi kepadanya terkait tentang adanya peritiswa hukum pidana,” ujar ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti Azmi Syahputra, dalam keterangan tertulis, Minggu, 6 Agustus 2023.
Menurut dia, Kejaksaan Agung perlu segera menaikkan status kasus ini ke penyidikan. Sehingga, semua terang benderang siapa saja yang terlibat dalam perkara ini.
"Diharapkan Kejaksaan Agung dalam waktu segera dapat meningkatkan penyidikan lebih terang dan jelas, siapa pun pelakunya baik intelektual maupun yang turut serta agar segera di proses pertanggungjawaban pidananya,” ujar Azmi.
Pengembangan Hasil Penyidikan
Di samping itu, dia memaparkan pemeriksaan Airlangga dalam perkara rasuah ini. Menurut Azmi, keputusan penyidik memanggil Airlangga sebagai saksi biasanya untuk pengembangan dari hasil penyidikan.
Apabila dalam pemeriksaan tersebut terdapat bukti Airlangga ikut berperan dalam perkara ini, lanjut dia, Kejaksaan Agung harus bertindak sesuai aturan yang berlaku.
“Jadi penyidik melakukan pemanggilan ini biasanya karena perluasan atau pengembangan dari hasil penyidikan, jadi sepanjang terdapat bukti ia ikut berperan atau membantu mewujudkan tindak pidana, sekalipun dalam fungsinya sebagai orang yang turut serta, juga dianggap sebagai pembuat tindak pidana,” ucap dia.
Menurut dia, penyidik masih menggali keterlibatannya dalam kasus yang merugikan negara Rp6,47 triliun itu. “Tentunya perbuatan inilah yang nantinya akan digali lebih jauh untuk dimintai pertanggungjawaban pidana,” ujar dia.
Peran Besar
Dia menjelaskan pemeriksaan Airlangga juga akan mengarah pada peran besar. Di mana ada dugaan Airlangga menggunakan jabatan atau pengaruhnya dalam tindakan pidana yang dilakukan anak buahnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari pemeriksaan ini nanti akan ditemukan apakah tindakannya hanya sebagai personal atau menyalahgunakan kekuasaaan atau jabatan yang ada padanya, termasuk apakah ada perbuatan yang dilakukannya berhubungan dengan kedudukannya sebagai seorang pemimpin dalam organisasi terkait korporasi,” jelas dia.
Jakarta: Pemeriksaan Menteri Koordinator bidang Perekonomian
Airlangga Hartarto oleh
Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan
korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) periode 2021-2022 beserta turunannya dinilai murni penegakan hukum. Kejagung melihat ada keterkaitan antara alat bukti dan saksi dalam peristiwa pidana.
"Sehingga murni pemeriksaan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung untuk memberikan keseimbangan dan klarifikasi kepadanya terkait tentang adanya peritiswa hukum pidana,” ujar ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti Azmi Syahputra, dalam keterangan tertulis, Minggu, 6 Agustus 2023.
Menurut dia, Kejaksaan Agung perlu segera menaikkan status kasus ini ke penyidikan. Sehingga, semua terang benderang siapa saja yang terlibat dalam perkara ini.
"Diharapkan Kejaksaan Agung dalam waktu segera dapat meningkatkan penyidikan lebih terang dan jelas, siapa pun pelakunya baik intelektual maupun yang turut serta agar segera di proses pertanggungjawaban pidananya,” ujar Azmi.
Pengembangan Hasil Penyidikan
Di samping itu, dia memaparkan pemeriksaan Airlangga dalam perkara rasuah ini. Menurut Azmi, keputusan penyidik memanggil Airlangga sebagai saksi biasanya untuk pengembangan dari hasil penyidikan.
Apabila dalam pemeriksaan tersebut terdapat bukti Airlangga ikut berperan dalam perkara ini, lanjut dia, Kejaksaan Agung harus bertindak sesuai aturan yang berlaku.
“Jadi penyidik melakukan pemanggilan ini biasanya karena perluasan atau pengembangan dari hasil penyidikan, jadi sepanjang terdapat bukti ia ikut berperan atau membantu mewujudkan tindak pidana, sekalipun dalam fungsinya sebagai orang yang turut serta, juga dianggap sebagai pembuat tindak pidana,” ucap dia.
Menurut dia, penyidik masih menggali keterlibatannya dalam kasus yang merugikan negara Rp6,47 triliun itu. “Tentunya perbuatan inilah yang nantinya akan digali lebih jauh untuk dimintai pertanggungjawaban pidana,” ujar dia.
Peran Besar
Dia menjelaskan pemeriksaan Airlangga juga akan mengarah pada peran besar. Di mana ada dugaan Airlangga menggunakan jabatan atau pengaruhnya dalam tindakan pidana yang dilakukan anak buahnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari pemeriksaan ini nanti akan ditemukan apakah tindakannya hanya sebagai personal atau menyalahgunakan kekuasaaan atau jabatan yang ada padanya, termasuk apakah ada perbuatan yang dilakukannya berhubungan dengan kedudukannya sebagai seorang pemimpin dalam organisasi terkait korporasi,” jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)