medcom.id, Jakarta: Ketua Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) Indra Sahnun Lubis bersama beberapa pengacara menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia mengklaim telah diminta keluarga hakim nonaktif Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar menjadi kuasa hukum.
Indra mengaku belum berjumpa dengan Patrialis yang kini ditahan di KPK. Namun, menurut dia, Patrialis melalui istrinya, Sufriyeni, meminta dirinya menjadi kuasa hukum. Terlebih, Patrialis merupakan pembina dari organisasi IPHI.
"Istrinya berbicara apa yang disampaikan pak Patrialis. Istrinya meminta kami jadi kuasa hukum," kata Indra di Gedung KPK, Jalan H.R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2017).
Dia mengaku sudah menyiapkan jurus buat membela Patrialis. Ia akan minta pertanggungjawaban KPK soal operasi tangkap tangan kepada Patrialis. Pasalnya, menurut dia, Patrialis tak pernah menerima uang dari Basuki Hariman, importir daging sapi.
"Uang enggak ada, orangnya tidak pernah jumpa. Ada perempuan yang pura-pura ingin menawarkan. Dia duduk bersama dengan anak-anak Unpad, datang wanita menawarkan apartemen sewa macam, tahu-tahu datang KPK. Apakah itu jebakan juga. Saya enggak tahu juga," ucap dia.
Karena itu, ia menyebut, penangkapan Patrialis telah melanggar aturan. "SOP-nya bertentangan dengan hukum. Semuanya bertentangan dengan hukum," kata dia.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap kepada hakim MK terkait judicial review Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Empat orang tersebut adalah hakim MK Patrialis Akbar dan tiga pihak swasta Kamaludin; Basuki Hariman selaku pengusaha impor daging; dan Ng Fenny selaku sekretaris Basuki.
Basuki sebagai pengusaha impor daging sapi diduga menyuap Patrialis melalui Kamaludin selaku temannya sebagai perantara. Suap ini diberikan agar MK mengabulkan judicial review terhadap UU tersebut.
Mantan politikus PAN itu dijanjikan fee sebesar 200 ribu dolar Singapura buat memuluskan keinginan Basuki. Fulus sudah diberikan secara bertahap sebanyak tiga kali.
KPK juga mengamankan sejumlah dokumen pembukuan dari perusahaan, voucher pembelian mata uang asing dan draft perkara bernomor 129/puu-xiii/2015.
Patrialis dan Kamaludin diduga sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12c atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) seperti diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan, Basuki dan Fenny diduga sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP.
medcom.id, Jakarta: Ketua Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) Indra Sahnun Lubis bersama beberapa pengacara menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia mengklaim telah diminta keluarga hakim nonaktif Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar menjadi kuasa hukum.
Indra mengaku belum berjumpa dengan Patrialis yang kini ditahan di KPK. Namun, menurut dia, Patrialis melalui istrinya, Sufriyeni, meminta dirinya menjadi kuasa hukum. Terlebih, Patrialis merupakan pembina dari organisasi IPHI.
"Istrinya berbicara apa yang disampaikan pak Patrialis. Istrinya meminta kami jadi kuasa hukum," kata Indra di Gedung KPK, Jalan H.R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2017).
Dia mengaku sudah menyiapkan jurus buat membela Patrialis. Ia akan minta pertanggungjawaban KPK soal operasi tangkap tangan kepada Patrialis. Pasalnya, menurut dia, Patrialis tak pernah menerima uang dari Basuki Hariman, importir daging sapi.
"Uang enggak ada, orangnya tidak pernah jumpa. Ada perempuan yang pura-pura ingin menawarkan. Dia duduk bersama dengan anak-anak Unpad, datang wanita menawarkan apartemen sewa macam, tahu-tahu datang KPK. Apakah itu jebakan juga. Saya enggak tahu juga," ucap dia.
Karena itu, ia menyebut, penangkapan Patrialis telah melanggar aturan. "SOP-nya bertentangan dengan hukum. Semuanya bertentangan dengan hukum," kata dia.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap kepada hakim MK terkait judicial review Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Empat orang tersebut adalah hakim MK Patrialis Akbar dan tiga pihak swasta Kamaludin; Basuki Hariman selaku pengusaha impor daging; dan Ng Fenny selaku sekretaris Basuki.
Basuki sebagai pengusaha impor daging sapi diduga menyuap Patrialis melalui Kamaludin selaku temannya sebagai perantara. Suap ini diberikan agar MK mengabulkan judicial review terhadap UU tersebut.
Mantan politikus PAN itu dijanjikan fee sebesar 200 ribu dolar Singapura buat memuluskan keinginan Basuki. Fulus sudah diberikan secara bertahap sebanyak tiga kali.
KPK juga mengamankan sejumlah dokumen pembukuan dari perusahaan, voucher pembelian mata uang asing dan draft perkara bernomor 129/puu-xiii/2015.
Patrialis dan Kamaludin diduga sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12c atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) seperti diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan, Basuki dan Fenny diduga sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MBM)