Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar. Foto: MI/Adam Dwi
Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar. Foto: MI/Adam Dwi

Nasib Patrialis di MK Ditentukan Pekan Depan

Erandhi Hutomo Saputra • 02 Februari 2017 14:38
medcom.id, Jakarta: Nasib Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi bakal ditentukan pada 7 Februari. Patrialis terancam diberhentikan Mahkamah Konstitusi (MK) secara tidak hormat.
 
Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Bagir Manan, mengatakan, target penyelesaian 7 Februari merupakan permintaan MK. "Menurut petunjuk MK, mereka berharap tanggal 7 sudah selesai. Nanti kita lihat datanya," kata Bagir di Gedung KPK, Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Februari 2017.
 
Bagir mengatakan, pihaknya sudah meminta izin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buat memeriksa Patrialis. Pemeriksaan terhadap Patrialis diperlukan untuk mencari bukti pelanggaran berat. Sebab, usulan pemberhentian tidak hormat oleh Dewan Etik MK perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan oleh MKMK.
 
"MKMK itu harus mendapatkan kesimpulan meskipun Dewan Etik sudah rekomendasikan sesuatu (pemberhentian tidak hormat)," kata Bagir.
 
Jika diizinkan memeriksa Patrialis, MKMK tidak akan masuk ke materi penyidikan kasus suap. "Kita hanya minta yang kira-kira bisa digunakan untuk mengambil keputusan," kata mantan Ketua MA itu.
 
Sebelumnya, MKMK telah memeriksa dua anggota panel uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan Hakim Konstitusi Manahan Sitompul dan Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna. Selain itu juga memeriksa Panitera MK Kasianur Sidauruk, serta Sekretaris Patrialis Akbar Prana Patrayoga Adiputra.
 
Patrialis ditangkap KPK terkait uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitain menjelaskan, operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Patrialis dilakukan bersumber dari laporan masyarakat.
 
Patrialis diduga menerima USD20 ribu dan SGD200 ribu. Dalam OTT, KPK mengamankan dokumen pembukuan perusahaan, voucher pembelian mata uang asing, dan draf perkara nomor 129 tersebut.
 


Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan