medcom.id, Jakarta: Indonesia darurat Narkotika. Karena itu, Ketua Gerakan Anti Narkotika (Granat) Henri Yosodiningrat mengatakan Indonesia butuh peraturan yang mengatur soal Narkotika.
Menurutnya, UU Narkotika belum mampu mengatasi kondisi tersebut. Sementara Perpu dianggap satah satu cara untuk menyelamatkan bangsa dari ancaman narkotika.
“Misalnya ada 100 jenis baru, kalau dimasukan ke dalam UU akan memakan waktu lama. Kalau Perpu jauh lebih ringkas, DPR tidak boleh merevisi. Hanya menerima atau menolak,” kata Henri di program
Primetime News, Metro TV, Jakarta, Minggu (22/1/2017).
Henri menilai, UU Narkotika belum ideal. Sebab, masih banyak zat yang memiliki dampak seperti narkotika yang belum masuk ke sana. Misalnya saja jamur kotoran kerbau, serbuk kecubung, salah satu jenis kangkung, dan lainnya.
Polisi meringkus dua tersangka pengedar narkotika varian baru. Narkotika itu adalah ganja sintetis atau biasa disebut tembakau Gorilla. Dari tangan tersangka, polisi mendapatkan barang bukti tembakau Gorilla dengan berat 10.520,74 gram.
Pelaku MF sudah membagi-bagi tembakau tersebut ke sejumlah ukuran dan siap dijual dengan harga yang berbeda-beda, yakni mulai dari ukuran 500 gram, 5 gram dan 3 gram.
"Pelanggannya kebanyakan dari mahasiswa dan pekerja," terang dia.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika juncto Permenkes RI Nomor 2 tahun 2017 pasal 114 (2) dan 114 (2). Dengan Pasal tersebut tersangka terancam pidana hukuman mati, penjara seumur hidup, penjara paling singkat 5 tahun dan paling akan 20 tahun.
medcom.id, Jakarta: Indonesia darurat Narkotika. Karena itu, Ketua Gerakan Anti Narkotika (Granat) Henri Yosodiningrat mengatakan Indonesia butuh peraturan yang mengatur soal Narkotika.
Menurutnya, UU Narkotika belum mampu mengatasi kondisi tersebut. Sementara Perpu dianggap satah satu cara untuk menyelamatkan bangsa dari ancaman narkotika.
“Misalnya ada 100 jenis baru, kalau dimasukan ke dalam UU akan memakan waktu lama. Kalau Perpu jauh lebih ringkas, DPR tidak boleh merevisi. Hanya menerima atau menolak,” kata Henri di program
Primetime News, Metro TV, Jakarta, Minggu (22/1/2017).
Henri menilai, UU Narkotika belum ideal. Sebab, masih banyak zat yang memiliki dampak seperti narkotika yang belum masuk ke sana. Misalnya saja jamur kotoran kerbau, serbuk kecubung, salah satu jenis kangkung, dan lainnya.
Polisi meringkus dua tersangka pengedar narkotika varian baru. Narkotika itu adalah ganja sintetis atau biasa disebut tembakau Gorilla. Dari tangan tersangka, polisi mendapatkan barang bukti tembakau Gorilla dengan berat 10.520,74 gram.
Pelaku MF sudah membagi-bagi tembakau tersebut ke sejumlah ukuran dan siap dijual dengan harga yang berbeda-beda, yakni mulai dari ukuran 500 gram, 5 gram dan 3 gram.
"Pelanggannya kebanyakan dari mahasiswa dan pekerja," terang dia.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika juncto Permenkes RI Nomor 2 tahun 2017 pasal 114 (2) dan 114 (2). Dengan Pasal tersebut tersangka terancam pidana hukuman mati, penjara seumur hidup, penjara paling singkat 5 tahun dan paling akan 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)