Brigjen Polisi Rikwanto. Foto: MI/Rommy Pujianto
Brigjen Polisi Rikwanto. Foto: MI/Rommy Pujianto

Polri Siap Jalankan Putusan MK

Lukman Diah Sari • 13 Januari 2017 13:35
medcom.id, Jakarta: Mahkamah Konstitusi memutuskan penyidik polisi wajib memberitahukan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada pelapor, terlapor, dan jaksa penuntut umum (JPU) paling lambat tujuh hari setelah SPDP terbit. Polri tidak keberatan dengan putusan itu.
 
"Putusan ini tidak ada masalah, kami sambut baik," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigjen Rikwanto di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (13/1/2017).
 
Menurut dia, putusan itu segera disosialisasikan ke penyidik agar lebih profesional dan produktif dalam menyelesaikan berkas perkara. "Prinsipnya tidak ada masalah untuk memudahkan kontrol agar lebih baik lagi buat penyidik," tegasnya.

Putusan MK mengabulkan permohonan pemohon terkait pasal-pasal prapenuntutan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
 
Dari lima pasal yang diuji, MK hanya mengabulkan Pasal 109 ayat (1) KUHAP yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang SPDP wajib diserahkan penyidik kepada para pihak paling lambat tujuh hari setelah terbitnya surat perintah penyidikan
 
Tertundanya penyampaian SPDP oleh penyidik kepada JPU dinilai bakal menimbulkan ketidakpastian hukum dan juga merugikan hak konstitusional terlapor dan pelapor. Dengan begitu, terlapor yang telah mendapatkan SPDP dapat menyiapkan bahan-bahan pembelaan dan juga dapat menunjuk penasihat hukum.
 
Sedangkan bagi pelapor, SPDP bisa menjadi momentum menyiapkan keterangan atau bukti yang diperlukan dalam pengembangan penyidikan atas laporannya.
 
Sebelumnya pada Pasal 109 ayat 1 KUHAP, ada klausul yang menyatakan penyidik wajib memberitahukan kepada JPU tentang apa yang sedang disidik. Namun, tidak ada batasan waktu.
 
"Ini dikandung maksud supaya pihak penuntut umum atau kejaksaan tidak kesulitan dalam membuatkan prapenuntutan, tidak mendadak," tandasnya.
 
Pemohon uji materi adalah adalah Choky Risda Ramadhan (pemohon I), Carlos Boromeus Beatrix Tuah Tennes (pemohon II), Usman Hamid (pemohon III), dan Andro Supriyanto (pemohon IV).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan