medcom.id, Jakarta: Tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso meminta kliennya dibebaskan dari seluruh dakwaan. Jessica tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, teman kuliahnya di Australia.
Harapan agar Jessica dibebaskan meluncur dari mulut pengacara Otto Hasibuan. Dia, dalam nota pembelaan (pledoi) kliennya, menyebut lima permohonan kepada majelis hakim.
Berikut isi permohonan tim kuasa hukum Jessica yang dibacakan Otto:
1. Menyatakan terdakwa Jessica Kumala alias Jessica Kumala Wongso alias Jess tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana di atur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
2. Membebaskan terdakwa Jessica Kumala alias Jessica Kumala Wongso alias Jess dari segala Dakwaan
3. Melepaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan hukum
4. Memulihkan harkat serta martabat dan mengembalikan hak-hak hukum terdakwa dalam keadaan semula
5. Membebankan biaya perkara ini kepada negara
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/Gbm3WJeK" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
"Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon keputusan yang seadil-adilnya," kata Otto saat membacakan pleidoi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2016).
Lima permohonan itu, kata Otto, didasarkan pada beberapa kesimpulan atas uraian analisa fakta-fakta yang tercantum dalam nota pembelaan. Kesimpulan tim kuasa hukum Jessica, kata Otto, menilai unsur pembunuhan berencana tidak bisa terpenuhi.
Seperti, unsur `barang siapa`, Otto dan tim berkesimpulan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Kemudian, unsur `sengaja dan dengan rencana lebih dahulu` tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Unsur lain yang dinilai tidak terbukti yakni unsur `merampas nyawa orang lain`.
"Karena unsur-unsur dari dakwaan tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, cukup dasar dan alasan bagi Majelis Hakim untuk membebaskan terdakwa Jessica dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum," ujar Otto.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/dN6do4Qk" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: Tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso meminta kliennya dibebaskan dari seluruh dakwaan. Jessica tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, teman kuliahnya di Australia.
Harapan agar Jessica dibebaskan meluncur dari mulut pengacara Otto Hasibuan. Dia, dalam nota pembelaan (pledoi) kliennya, menyebut lima permohonan kepada majelis hakim.
Berikut isi permohonan tim kuasa hukum Jessica yang dibacakan Otto:
1. Menyatakan terdakwa Jessica Kumala alias Jessica Kumala Wongso alias Jess tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana di atur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
2. Membebaskan terdakwa Jessica Kumala alias Jessica Kumala Wongso alias Jess dari segala Dakwaan
3. Melepaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan hukum
4. Memulihkan harkat serta martabat dan mengembalikan hak-hak hukum terdakwa dalam keadaan semula
5. Membebankan biaya perkara ini kepada negara
"Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon keputusan yang seadil-adilnya," kata Otto saat membacakan pleidoi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2016).
Lima permohonan itu, kata Otto, didasarkan pada beberapa kesimpulan atas uraian analisa fakta-fakta yang tercantum dalam nota pembelaan. Kesimpulan tim kuasa hukum Jessica, kata Otto, menilai unsur pembunuhan berencana tidak bisa terpenuhi.
Seperti, unsur `barang siapa`, Otto dan tim berkesimpulan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Kemudian, unsur `sengaja dan dengan rencana lebih dahulu` tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Unsur lain yang dinilai tidak terbukti yakni unsur `merampas nyawa orang lain`.
"Karena unsur-unsur dari dakwaan tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, cukup dasar dan alasan bagi Majelis Hakim untuk membebaskan terdakwa Jessica dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum," ujar Otto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(FZN)