Juru bicara KPK Febri Diansyah. Foto: MI/Rommy
Juru bicara KPK Febri Diansyah. Foto: MI/Rommy

Anggota Fraksi PKB dan Sekjen DPR Diperiksa KPK

Surya Perkasa • 08 Maret 2017 12:46
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPR dari Fraksi PKB Jazilul Fawaid dan Sekjen DPR  Achmad Djuned. Keduanya diperiksa terkait kasus dugaan suap anggaran dana aspirasi di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan yang menyeret Wakil Ketua Komisi V DPR Yudi Widiana Adia (YWA).
 
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka YWA," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu 8 Maret 2017.
 
KPK juga memanggil Komisaris dan Staf Logistik dan Pengadaan ATX PT Windhu Tunggal Utama (WTU) dan Manager Operasiona PT Tritunggal De Valas Yohanes Budi Haryanto.
 

 
KPK sudah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini. Tiga di antaranya anggota Komisi V DPR. Mereka adalah Damayanti Wisnu Putranti dari PDI Perjuangan, Budi Supriyanto dari Golkar dan Andi Taufan Tiro dari PAN.
 
Ketiganya diduga menerima fee hingga miliaran rupiah dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.
 
Sementara itu, tersangka lainnya yakni Komisaris PT Cahaya Mas, Sok Kok Seng alias Aseng, Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary, pengusaha Abdul Khoir serta dua rekan Damayanti, Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini.
 

 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan