Lambang KPK/MI/Rommy Pujianto
Lambang KPK/MI/Rommy Pujianto

Pejabat Kementerian PUPR 'Digarap' KPK

Damar Iradat • 20 Februari 2017 14:29
medcom.id, Jakarta: Direktur Jalan Bebas Hambatan, Perkotaan, dan Fasilitas Jalan Daerah Ditjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Subagiono dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Subagiono bakal dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap di Kementerian PUPR.
 
"Subagiono akan diperiksa sebagai saksi untuk YWA (Yudi Widiana Adi)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 20 Februari 2017.
 
Selain Subagiono, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Mutakin, salah seorang staf administrasi anggota DPR RI Musa Zainudin. Mutakin juga diperiksa sebagai saksi untuk Yudi.

KPK telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus dugaan suap dalam proyek jalan pada Kemenpupera di Maluku dan Maluku Utara. Lima di antaranya merupakan anggota DPR RI.
 
Legislator itu ialah Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDI Perjuangan, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar, Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN, Yudi Widiana Adia dari Fraksi PKS, dan Musa Zainuddin dari Fraksi PKB.
 
Anggota Dewan ini diduga menerima fulus hingga miliaran rupiah dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir dan Aseng. Uang suap diduga untuk mengatur jalannya proyek pembangunan ruas jalan di Maluku dan Maluku Utara.
 
Pengadilan Tipikor telah memvonis Damayanti hukuman 4,5 tahun penjara. Dia terbukti menerima suap Rp8,1 miliar dari Abdul Khoir.
 
Abdul Khoir, Aseng, Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary, serta dua rekan Damayanti, Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini juga menjadi tersangka dalam kasus ini.
 
Abdul Khoir selaku penyuap divonis empat tahun penjara. Dia dinilai terbukti menyuap anggota DPR dan penyelenggara negara dalam proyek tersebut.
 
Dessy dan Julia divonis empat tahun bui. Mereka dianggap tidak berperan langsung dalam kasus ini. Keduanya membantu Damayanti menghubungi Khoir agar komisi yang telah disepakati dibayarkan. Komisi merupakan kompensasi atas usulan program aspirasi Damayanti dalam bentuk pembangunan infrastruktur di Maluku.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan