medcom.id, Jakarta: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly menerangkan, proses remisi bagi terpidana kasus korupsi berlangsung diskriminatif. Remisi bagi narapidana kasus korupsi saat ini harus memperoleh persetujuan KPK atau kejaksaan.
"Ini kalau koruptor mau remisi harus persetujuan KPK atau kejaksaan. Padahal, prosedurnya itu seharusnya sehabis keputusan itu pembinaannya ada di Kemenkumham. Karena itu (remisi narapidana korupsi) menjadi sangat diskriminatif," ujar Yasonna seusai pelantikan Kepala BPKP di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Jumat (13/3/2015).
Menurut Yasonna, remisi merupakan hak narapidana. Napi punya hak mendapatkan pembebasan bersyarat, pendidikan dan pelayanan. "Semua itu ada," imbuh dia.
Dia tidak setuju terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang mengatur pembebasan bersyarat dan remisi bagi koruptor, teroris, pengedar narkoba, pelanggaran HAM berat dan kejahatan keamanan negara. Yasonna mengatakan, PP yang dibuat di era Presiden SBY tersebut menimbulkan diskriminasi.
Karena itu, kata dia, Kemenkumham tengah mengkaji PP yang dinilainya bertentangan dengan undang-undang karena bersifat diskriminatif. "Filosofi pembinaan kita tidak lagi pembalasan, tidak lagi pencegahan, filosifi sekarang adalah perbaikan. Itu sebabnya saya ajak kampus, para pakar," tegas dia.
medcom.id, Jakarta: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly menerangkan, proses remisi bagi terpidana kasus korupsi berlangsung diskriminatif. Remisi bagi narapidana kasus korupsi saat ini harus memperoleh persetujuan KPK atau kejaksaan.
"Ini kalau koruptor mau remisi harus persetujuan KPK atau kejaksaan. Padahal, prosedurnya itu seharusnya sehabis keputusan itu pembinaannya ada di Kemenkumham. Karena itu (remisi narapidana korupsi) menjadi sangat diskriminatif," ujar Yasonna seusai pelantikan Kepala BPKP di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Jumat (13/3/2015).
Menurut Yasonna, remisi merupakan hak narapidana. Napi punya hak mendapatkan pembebasan bersyarat, pendidikan dan pelayanan. "Semua itu ada," imbuh dia.
Dia tidak setuju terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang mengatur pembebasan bersyarat dan remisi bagi koruptor, teroris, pengedar narkoba, pelanggaran HAM berat dan kejahatan keamanan negara. Yasonna mengatakan, PP yang dibuat di era Presiden SBY tersebut menimbulkan diskriminasi.
Karena itu, kata dia, Kemenkumham tengah mengkaji PP yang dinilainya bertentangan dengan undang-undang karena bersifat diskriminatif. "Filosofi pembinaan kita tidak lagi pembalasan, tidak lagi pencegahan, filosifi sekarang adalah perbaikan. Itu sebabnya saya ajak kampus, para pakar," tegas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DOR)