Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan -- Antara/M Adimaja
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan -- Antara/M Adimaja

Kejati DKI: Putusan MK Tidak Berlaku Pada Kasus Dahlan

Deny Irwanto • 27 Juli 2015 22:18
medcom.id, Jakarta: Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta beranggapan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penetapan tersangka masuk dalam obyek praperadilan tidak berlaku dalam sidang praperadilan mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan. Pernyataan ini membantah pendapat Kuasa Hukum Dahlan, Yusril Ihza Mahendra yang menegaskan praperadilan Dahlan berdasarkan dan sesuai dengan putusan MK.
 
Hal tersebut diperkuat oleh pihak Kejati DKI dalam berkas jawaban yang langsung dibacakan seusai tim pengacara Dahlan Iskan membacakan permohonannya di hadapan hakim tunggal Lendrianty Janis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
 
"Berdasarkan asas legalitas yang membatasi berlakunya hukum formil dan materil pada pelaksanaan pidana dan tata cara proses pidana, maka Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 tidak berlaku secara serta merta dalam proses pidana," ujar salah satu tim kuasa Kejati DKI Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (27/7/2015). 

Pernyataan itu juga disebutkannya berdasar pada ketentuan pasal 20 ayat (1) Undang Undang Dasar 1945 dimana kekuasaan membentuk Undang-undang merupakan kekuasaan Dewan Perwakilan Rakyat bersama dengan Presiden.
 
Oleh karena itu pihak Kejati DKI menekankan bahwa sebelum terbentuk Undang-undang baru yang mengatur mengenai kewenangan praperadilan, maka pembatasan Hukum Acara Pidana tentang Praperadilan tidak dapat disimpangkan.
 
"Mahkamah Konstitusi telah membuat atau menciptakan norma baru dengan menjadikan penetapan tersangka sebagai obyek dari praperadilan. Hal ini telah melampaui kewenangan Mahkamah Konstitusi," kata pihak Kejati DKI Jakarta saat membacakan berkas jawaban.
 
"Sebagai diatur dalam UUD 1945 dan UU Nomor 24 tahun 2004 yang kemudian telah dirubah dengan UU Nomor 8 tahun 2011 dan tidak memberi kewenangan kepada Mahkamah Konstitusi untuk mengubah Undang-Undang atau menambah ketentuan Undang-Undang," lanjut tim Kejati DKI.
 
Dengan alasan tersebut maka Kejati DKI Jakarta menyatakan bahwa Putusan MK tidak memiliki kekuatan mengikat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan