medcom.id, Jakarta: Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi, Chatarina Muliana Girsang berharap Majelis Hakim Sarpin Rizaldi menolak gugatan praperadilan yang diajukan Budi Gunawan. Sebab, pengabulan gugatan dinilai akan membahayakan proses penegakan hukum di Indonesia.
"Semoga saja ditolak gugatannya," ujar Chatarina saat dihubungi, Senin (16/2/2015).
Chatarina yang juga menjadi kuasa hukum KPK dalam sidang ini menerangkan, putusan dari Sarpin bukan hanya berpengaruh terhadap KPK. Tapi juga kepada lembaga penegakan hukum lainnya.
"Jadi nanti bukan hanya tersangka kasus korupsi, tapi semua tersangka kasus lain juga akan protes dan masuk melalui praperadilan untuk protes penetapan tersangkanya," jelas Chatarina.
Karena itu, Chatarina menegaskan, KPK berharap gugatan Budi Gunawan ditolak demi proses penegakan hukum. "Kalau diterima, tidak terbayangkan bagaimana penegakan hukum di Indonesia pasca-penetapan (putusan). Nanti semua melakukan praperadilan dan menumpuk kasus praperadilan di pengadilan," tegas dia.
medcom.id, Jakarta: Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi, Chatarina Muliana Girsang berharap Majelis Hakim Sarpin Rizaldi menolak gugatan praperadilan yang diajukan Budi Gunawan. Sebab, pengabulan gugatan dinilai akan membahayakan proses penegakan hukum di Indonesia.
"Semoga saja ditolak gugatannya," ujar Chatarina saat dihubungi, Senin (16/2/2015).
Chatarina yang juga menjadi kuasa hukum KPK dalam sidang ini menerangkan, putusan dari Sarpin bukan hanya berpengaruh terhadap KPK. Tapi juga kepada lembaga penegakan hukum lainnya.
"Jadi nanti bukan hanya tersangka kasus korupsi, tapi semua tersangka kasus lain juga akan protes dan masuk melalui praperadilan untuk protes penetapan tersangkanya," jelas Chatarina.
Karena itu, Chatarina menegaskan, KPK berharap gugatan Budi Gunawan ditolak demi proses penegakan hukum. "Kalau diterima, tidak terbayangkan bagaimana penegakan hukum di Indonesia pasca-penetapan (putusan). Nanti semua melakukan praperadilan dan menumpuk kasus praperadilan di pengadilan," tegas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TII)