medcom.id, Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan Jero Wacik. Dua ahli dihadirkan kubu Jero pada sidang yang menganggendakan mendengarkan keterangan saksi ini.
Ahli yang memberikan keterangannya yakni pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda dan pakar huku tata negara dari Universitas Khairun Ternate Margarito Kamis.
Sidang yang dipimpin hakim tunggal Sihar Purba itu dimulai sejak pukul 10.25 WIB tadi.
KPK menetapkan Jero sebagai tersangka dalam kasus dugaan melakukan penyalahgunaan wewenang dalam kapasitasnya sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2008-2011 dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tahun 2011-2013.
Pada kasus di Kemenbudpar, dugaan korupsi yang dilakukan Jero terkait penggunaan anggaran untuk memperkaya diri atau orang lain saat masih menjabat sebagai Menbudpar.
KPK menaksir kerugian negara yang disebabkan Jero senilai Rp7 miliar. Sementara, dalam kasus ESDM, penetapan Jero sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan di Sekretariat Jenderal ESDM yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal ESDM Waryono Karno.
Atas penetapannya tersebut, politisi Partai Demokrat itu kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel pada 30 Maret 2015.
medcom.id, Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan Jero Wacik. Dua ahli dihadirkan kubu Jero pada sidang yang menganggendakan mendengarkan keterangan saksi ini.
Ahli yang memberikan keterangannya yakni pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda dan pakar huku tata negara dari Universitas Khairun Ternate Margarito Kamis.
Sidang yang dipimpin hakim tunggal Sihar Purba itu dimulai sejak pukul 10.25 WIB tadi.
KPK menetapkan Jero sebagai tersangka dalam kasus dugaan melakukan penyalahgunaan wewenang dalam kapasitasnya sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2008-2011 dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tahun 2011-2013.
Pada kasus di Kemenbudpar, dugaan korupsi yang dilakukan Jero terkait penggunaan anggaran untuk memperkaya diri atau orang lain saat masih menjabat sebagai Menbudpar.
KPK menaksir kerugian negara yang disebabkan Jero senilai Rp7 miliar. Sementara, dalam kasus ESDM, penetapan Jero sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan di Sekretariat Jenderal ESDM yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal ESDM Waryono Karno.
Atas penetapannya tersebut, politisi Partai Demokrat itu kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel pada 30 Maret 2015.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)