Machfud Suroso. (Foto:MI/Rommy Pujianto)
Machfud Suroso. (Foto:MI/Rommy Pujianto)

Machfud Suroso Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Antara, Aedy azeza ulfi • 04 Maret 2015 15:31
medcom.id, Jakarta: Direktur PT Dutasari Citra Laras (DCL) Machfud Suroso dituntut hukuman pidana 7,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Machfud dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Bukit Hambalang, Sentul, Jawa Barat.
 
"Menuntut agar majelis hakim memutuskan terdakwa Machfud Suroso terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan ditambah pidana denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Fitroh Rohcahyanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/3/2015).
 
Selain pidana kurungan penjara, jaksa juga menuntut Machfud membayar pidana pengganti sebesar Rp36,818 miliar dan apabila tidak bisa membayar, maka diganti dengan pidana empat tahun kurungan.

"Membayar uang pengganti Rp36,818 miliar dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama empat tahun," ungkap Fitroh.
 
Tuntutan terhadap Machfud Suroso itu berdasarkan dakwaan kedua yaitu Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP mengenai perbuatan menguntungkan diri sendiri dan orang lain dan merugikan keuangan negara.
 
Adapun, jaksa penuntut membeberkan hal yang memberatkan hukuman Machfud karena terdakwa tidak tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan mengakibatkan proyek P3SON Hambalang di Kementerian Pemuda dan Olahraga tidak tercapai. Sementara, hal yang meringankan hukuman yakni Machfud dinilai belum pernah melakukan perbuatan pelanggaran hukum, menyesali perbuatannya, memiliki tanggungan keluarga dan bersikap sopan selama di persidangan.
 
Atas tuntutan tersebut, Machfud menyatakan akan melakukan pembelaan. Sidang pembacaan pembelaan akan digelar pada 18 Maret 2015 mendatang.
 
"Yang jelas kuasa hukum akan melakukan pembelaan saya pikir nanti saya akan menyusul," kata Machfud.
 
Menurut jaksa KPK menilai total pembayaran yang diterima perusahaan Machfud dalam pekerjaan mekanikal elektrikal (ME) proyek Hambalang hanya Rp89,62 miliar sehingga ada sisa pembayaran yang tidak digunakan untuk pekerjaan ME sebesar Rp95,953 miliar dari kerugian negara total dari proyek Hambalang adalah Rp464,514 miliar.
 
Agar dapat menjadi subkontraktor PT Adhi Karya dalam pekerjaan ME, pada 14
September 2009, Machfud memberikan Rp3 miliar kepada mantan Sekretaris
Kemenpora Wafid Muharam.
 
Machfud pun berperan memberikan fee sebesar 18 persen dari PT Adhi Karya selaku calon pemenang lelang untuk jasa konstruksi sedangkan PT DCL mendapatkan pekerjaan ME.
 
Setelah dilakukan negosiasi diperoleh perhitungan harga wajar untuk pekerjaan ME sebesar Rp245 miliar, namun Machfud tidak menyetujuinya karena ada beban fee sebesar 18 persen. Mantan Direktur Operasi I Teuku Bagus M. Noor kemudian memerintahkan agar harga ME ditambah Rp50 miliar sehingga menjadi Rp295 miliar belum termasuk pajak. Artinya terjadi penggelembungan (mark up) yang bahkan bila ditambah pajak menjadi Rp324,5 miliar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LOV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>