medcom.id, Jakarta: Mantan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan mengaku tak pernah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Perubahan Menteri terkait perluasan kawasan hutan menjadi bukan hutan di Provinsi Riau. Zulkifli mengaku saat proses itu berjalan, dirinya sudah tak lagi menjabat sebagai menteri.
Hal ini disampaikan Zulkifli saat bersaksi untuk terdakwa dugaan suap pengajuan revisi lahan kawasan bukan hutan di Provinsi Riau dengan terdakwa Gulat Medali Emas Manurung.
Zulkifli membenarkan usai mengelurkan SK.637/Menhut-II/2014 tentang perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan, dirinya memberikan kesempatan bagi warga yang ingin melakukan revisi. Usai itu, Gubernur Riau diwakilkan Wakil Gubernur Riau membawa surat revisi.
"Saya kasih disposisi untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku. Tapi sampai hari H, saran dan pertimbangan (atas usulan revisi) tidak saya terima. Dari disposisi saya, tidak ada saran pertimbangan dari direktur terkait," kata Zulkifli di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1/2015).
Dalam revisinya, Gubernur Riau, Annas Maamun meminta sebagian kawasan hutan yang belum masuk dalam SK Kementerian supaya ikut masuk ke dalam SK. Usai pertemuan itu, Zulkifli mengaku masuk kembali surat usulan revisi yang kemudian dia disposisi lagi ke Dirjen untuk dimintakan saran.
"Tapi enggak ada respon," tegas Zulkifli.
Politisi PAN itu menduga, tidak adanya respon dari Dirjen kemungkinan karena surat tidak memenuhi syarat atau ditolak. Zulkifli juga tidak mengetahui kelanjutannya sebab dia sudah mengundurkan diri sebagai menteri saat itu.
"Enggak tahu, saya sudah mundur dari menteri," tegasnya.
Dalam dakwaan diketahui, Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia-Riau, Gulat Medali Emas Manurung, didakwa menyuap Gubernur Riau Annas Maamun sebesar US$166,100 atau setara Rp2 miliar. Suap diduga diberikan terkait revisi usulan perubahan luas bukan kawasan hutan di Riau.
medcom.id, Jakarta: Mantan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan mengaku tak pernah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Perubahan Menteri terkait perluasan kawasan hutan menjadi bukan hutan di Provinsi Riau. Zulkifli mengaku saat proses itu berjalan, dirinya sudah tak lagi menjabat sebagai menteri.
Hal ini disampaikan Zulkifli saat bersaksi untuk terdakwa dugaan suap pengajuan revisi lahan kawasan bukan hutan di Provinsi Riau dengan terdakwa Gulat Medali Emas Manurung.
Zulkifli membenarkan usai mengelurkan SK.637/Menhut-II/2014 tentang perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan, dirinya memberikan kesempatan bagi warga yang ingin melakukan revisi. Usai itu, Gubernur Riau diwakilkan Wakil Gubernur Riau membawa surat revisi.
"Saya kasih disposisi untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku. Tapi sampai hari H, saran dan pertimbangan (atas usulan revisi) tidak saya terima. Dari disposisi saya, tidak ada saran pertimbangan dari direktur terkait," kata Zulkifli di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1/2015).
Dalam revisinya, Gubernur Riau, Annas Maamun meminta sebagian kawasan hutan yang belum masuk dalam SK Kementerian supaya ikut masuk ke dalam SK. Usai pertemuan itu, Zulkifli mengaku masuk kembali surat usulan revisi yang kemudian dia disposisi lagi ke Dirjen untuk dimintakan saran.
"Tapi enggak ada respon," tegas Zulkifli.
Politisi PAN itu menduga, tidak adanya respon dari Dirjen kemungkinan karena surat tidak memenuhi syarat atau ditolak. Zulkifli juga tidak mengetahui kelanjutannya sebab dia sudah mengundurkan diri sebagai menteri saat itu.
"Enggak tahu, saya sudah mundur dari menteri," tegasnya.
Dalam dakwaan diketahui, Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia-Riau, Gulat Medali Emas Manurung, didakwa menyuap Gubernur Riau Annas Maamun sebesar US$166,100 atau setara Rp2 miliar. Suap diduga diberikan terkait revisi usulan perubahan luas bukan kawasan hutan di Riau.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LOV)