medcom.id, Jakarta: Kasus yang menimpa Komjen Budi Gunawan bisa saja dilimpahkan ke Kejaksaan atau Kepolisian. Hal tersebut dianggap sebagai kewenangan pelaksana tugas (Plt) KPK.
"Saya tidak mau mengomentari karena dalam posisi nonaktif, itu kewenangan plt," kata Ketua nonaktif KPK, saat berbincang dengan Metro TV, Selasa (24/2/2015).
Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki menegaskan, kasus BG bisa saja dilimpahkan ke Kejaksaan atau Kepolisian. "Kan ada mekanisme pelimpahan dan pengambil-alihan, sepanjang persoalan berada di koridor hukum. Bisa ke Kejaksaan atau Kepolisian," kata Ruki di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat 20 Februari 2015.
Walau hakim tunggal praperadilan memutuskan penetapan tersangka BG tidak sah dilakukan oleh KPK, Ruki menyatakan akan mempelajari kasus Komjen BG secara lebih detail. "Kita akan pelajari amar putusan dari Hakim Sarpin. Apanya sih yang ditolak Hakim, sampai mengakibatkan penetapan BG dibatalkan. Karena sampai sekarang amar putusannya belum kita terima," jelas purnawirawan Inspektur Jenderal Polisi itu.
medcom.id, Jakarta: Kasus yang menimpa Komjen Budi Gunawan bisa saja dilimpahkan ke Kejaksaan atau Kepolisian. Hal tersebut dianggap sebagai kewenangan pelaksana tugas (Plt) KPK.
"Saya tidak mau mengomentari karena dalam posisi nonaktif, itu kewenangan plt," kata Ketua nonaktif KPK, saat berbincang dengan Metro TV, Selasa (24/2/2015).
Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki menegaskan, kasus BG bisa saja dilimpahkan ke Kejaksaan atau Kepolisian. "Kan ada mekanisme pelimpahan dan pengambil-alihan, sepanjang persoalan berada di koridor hukum. Bisa ke Kejaksaan atau Kepolisian," kata Ruki di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat 20 Februari 2015.
Walau hakim tunggal praperadilan memutuskan penetapan tersangka BG tidak sah dilakukan oleh KPK, Ruki menyatakan akan mempelajari kasus Komjen BG secara lebih detail. "Kita akan pelajari amar putusan dari Hakim Sarpin. Apanya sih yang ditolak Hakim, sampai mengakibatkan penetapan BG dibatalkan. Karena sampai sekarang amar putusannya belum kita terima," jelas purnawirawan Inspektur Jenderal Polisi itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)