medcom.id, Jakarta: Kuasa Hukum Suryadharma Ali, Johnson Panjaitan menilai penetapan status tersangka kepada kliennya tidak tepat. Sebab, selama menjabat Menteri Agama tingkat kepuasan penyelenggaraan haji meningkat.
Survei Badan Pusat Statistik (BPS) terkait tingkat kepuasan peserta haji kepada petugas penyelenggaraan ibadah haji (PPIH) di Arab Saudi pada 2011 sebesar 83 persen.
Bahkan, Suryadharma Ali menerima penghargaan pada 2012 karena berhasil mengelola penyelenggaraan haji dengan baik. Saat itu, hasil survei menujukkan 81,32 persen peserta haji puas dengan penyelenggaraan haji.
"Penghargaan haji terbaik di dunia pada 2012, penghargaan juga diserahkan kepada pemohon selaku Menteri Agama," kata Johnson saat membacakan permohonan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (31/3/2015).
Pada 2013, lanjutnya, tingkat kepuasan terhadap penyelenggaraan haji meningkat signifikan. "Tahun 2013 sebesar 90 persen, tergolong sangat memuaskan," tegas dia.
Oleh karena itu, ia berharap Hakim Tati Hadiyati yang memimpin sidang praperadilan dapat mempertimbangkan prestasi Suryadharma Ali dalam memberikan keputusan.
"Kami merasa perlu dipertimbangkan pencapaian pemohon di atas untuk menggambarkan bahwa selama menjabat pemohon telah melakukan perubahan pelaksanaan haji," pungkas dia.
KPK menetapkan SDA sebagai tersangka pada 22 Mei 2014. SDA diduga menyalahgunakan dana penyelenggaraan haji sebesar Rp1 triliun. Dana itu berasal dari APBN dan setoran calon jamaah haji melalui tabungan haji.
SDA diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke satu dan juncto Pasal 65 KUHP.
medcom.id, Jakarta: Kuasa Hukum Suryadharma Ali, Johnson Panjaitan menilai penetapan status tersangka kepada kliennya tidak tepat. Sebab, selama menjabat Menteri Agama tingkat kepuasan penyelenggaraan haji meningkat.
Survei Badan Pusat Statistik (BPS) terkait tingkat kepuasan peserta haji kepada petugas penyelenggaraan ibadah haji (PPIH) di Arab Saudi pada 2011 sebesar 83 persen.
Bahkan, Suryadharma Ali menerima penghargaan pada 2012 karena berhasil mengelola penyelenggaraan haji dengan baik. Saat itu, hasil survei menujukkan 81,32 persen peserta haji puas dengan penyelenggaraan haji.
"Penghargaan haji terbaik di dunia pada 2012, penghargaan juga diserahkan kepada pemohon selaku Menteri Agama," kata Johnson saat membacakan permohonan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (31/3/2015).
Pada 2013, lanjutnya, tingkat kepuasan terhadap penyelenggaraan haji meningkat signifikan. "Tahun 2013 sebesar 90 persen, tergolong sangat memuaskan," tegas dia.
Oleh karena itu, ia berharap Hakim Tati Hadiyati yang memimpin sidang praperadilan dapat mempertimbangkan prestasi Suryadharma Ali dalam memberikan keputusan.
"Kami merasa perlu dipertimbangkan pencapaian pemohon di atas untuk menggambarkan bahwa selama menjabat pemohon telah melakukan perubahan pelaksanaan haji," pungkas dia.
KPK menetapkan SDA sebagai tersangka pada 22 Mei 2014. SDA diduga menyalahgunakan dana penyelenggaraan haji sebesar Rp1 triliun. Dana itu berasal dari APBN dan setoran calon jamaah haji melalui tabungan haji.
SDA diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke satu dan juncto Pasal 65 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)