KPK--MI/Panca Syurkani
KPK--MI/Panca Syurkani

KPK Periksa Hakim Agung Timur Manurung

Mufti Sholih • 13 Januari 2015 11:10
medcom.id: Hakim Agung Timur P Manurung dipanggil KPK, hari ini, Selasa (13/1/2015). Dia akan diperiksa terkait dugaan suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor atas tersangka Kwee Cahyadi Kumala.  
 
"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka KCK," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa pagi.
 
Belum diketahui pasti apa hubungan Timur dengan perkara tersebut. Namun diketahui, KPK pernah memanggil dua panitera Pengadilan Tipikor, Bandung, terkait perkara tersebut.

Diduga, penyidik membutuhkan keterangan Timur untuk menelisik lebih jauh dugaan menghalangi penyidikan dalam perkara tersebut. Sebab diketahui, Cahyadi yang merupakan Bos Sentul City ini juga disangka melakukan tindakan menghalangi penyidikan dengan mencoba menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi.
 
Dikonfirmasi soal itu, Priharsa tak berani memastikan. Priharsa menyebut, pemanggilan Timur P Manurung dilakukan untuk kepentingan penyidikan. "Yang pasti, dia dipanggil karena keterangannya dibutuhkan penyidik," jelas Priharsa.
 
Sebelumnya, KPK juga sudah memanggil tujuh advokat terkait kasus ini. Ketujuh advokat ini dikorek informasi ihwal dugaan suap alih fungsi lahan di Kabupaten Bogor dan merintangi penyidikan yang dilakukan Direktur Utama PT Sentul City ini. Ketujuh advokat tersebut adalah Arman Hanis, Irwan Irawan, Sahroni, Chandra Jaya, Resha Agriansyah, Muh. Arbian, dan Muhammad Arfah.
 
Diketahui, Cahyadi merupakan tersangka suap alih fungsi lahan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Namun, dia juga disangka menghalang-halangi penyidikan terkait kasus suap itu.
 
KPK pun menetapkan Cahyadi sebagai tersangka dan menjerat dia dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(KRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan