Taufiequrrachman Ruki (kiri). (Foto:Antara/Hafidz Mubarak)
Taufiequrrachman Ruki (kiri). (Foto:Antara/Hafidz Mubarak)

KPK: Tidak Ada Laporan Dugaan Korupsi Terkait Badrodin Haiti

M Rodhi Aulia • 09 April 2015 17:03
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan calon tunggal Kapolri Komjen Badrodin Haiti tidak memiliki jejak apapun terkait dugaan kasus korupsi. KPK mengaku tidak pernah menerima laporan apapun dari masyarakat terkait dugaan korupsi yang dilakukan Badrodin.
 
"KPK bekerja dari laporan publik. Sampai hari ini, tidak ada laporan khusus terkait Badrodin Haiti. Tapi, kalau besok ada (laporan), saya tidak tahu," kata Plt Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (9/4/2015).
 
Selain itu, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan KPK terhadap semua saksi dalam kasus apapun, pihaknya juga tidak mendengar nama Badrodin disebutkan dan diduga terlibat dalam suatu kasus yang tengah didalami. "Sampai saat ini belum ada saksi yang melibatkan nama Badrodin Haiti," tukas dia.

Ruki juga mengapresiasi kepatuhan Badrodin dalam melaporkan harta kekayaannya kepada KPK. Tercatat, Badrodin sudah lima kali melaporkan harta kekayaannya. Meski dalam LHKPN 2013 terdapat kekurangan, hal tersebut sudah disempurnakannya.
 
"Badrodin Haiti patuh melaporkan harta kekayaannya dari A (permulaan) sampai dengan, B1, B2, B3, B4 dan B5 pada 2 Mei 2014. (Badrodin) selalu meng-update kekayaannya," tuturnya.
 
Jikalau besok atau menjelang fit and proper test, bahkan saat pelantikan, Badrodin dilaporkan melakukan tindak korupsi, KPK akan tetap mengambil tindakan. Namun, Ruki mengatakan, cara penindakannya berbeda dengan penanganan Komjen Budi Gunawan.
 
Anggota Komisi III Nasir Djamil mengatakan, pihaknya sengaja mengundang KPK sesaat menjelang fit and proper test calon Kapolri Badrodin Haiti yang rencananya akan digelar pekan depan. Hal ini dilakukan untuk mencegah peristiwa Budi Gunawan terulang kembali. "Ini belajar dari kasus Budi Gunawan, karena KPK saat itu melakukan interupsi dengan menjadikan Budi Gunawan sebagai tersangka," kata Nasir.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LOV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan