Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (kiri)/MI/Susanto.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (kiri)/MI/Susanto.

Dewas KPK Tunggu Laporan Dugaan Berita Bohong Lili Pintauli

Candra Yuri Nuralam • 08 Oktober 2021 07:48
Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar kembali dilaporkan atas dugaan penyampaian berita bohong mengenai konferensi pers yang membeberkan komunikasi Lili dengan mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Laporan terkait berita bohong Lili Pintauli itu belum diterima dan diverifikasi Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
 
"(Laporannya) sedang di KJF (kelompok jabatan fungsional) untuk dibuat LHA-nya (laporan hasil akhir)," kata anggota Dewas KPK Harjono kepada Medcom.id, Jumat, 8 Oktober 2021.
 
Verifikasi Dewas KPK baru bisa dilakukan setelah KJF menyelesaikan LHA terkait berita bohong Lili Pintauli. Dewas menunggu proses itu.

"Belum (diverifikasi), ada hasil LHA (yang jadi proses)," ujar Harjono.
 
Baca: Eks Pegawai KPK Makin Yakin Lili Pintauli Melanggar Hukum
 
Laporan dugaan berita bohong Lili Pintauli Siregar dilayangkan empat mantan Pegawai KPK Rieswin Rachwell, Benydictus Siumlala Martin Sumarno, Ita Khoiriyah, dan Tri Artining Putri. Mereka semua menilai Lili berbohong saat konferensi pers karena hasil etik menyebut Lili telah berkomunikasi dengan Syahrial.
 
Dalam sidang etik, Lili Pintauli Siregar dinyatakan bersalah karena dihubungi eks Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Lili mendapatkan hukuman berat atas tindakannya itu.
 
"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan," kata Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin, 30 Agustus 2021.
 
Tumpak menyebut Lili melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf b dan a dalam Peraturan Dewas Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku. Hukuman berat dinilai pantas untuk Lili.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan