Kapolri Jenderal Listyo Sigit merilis kasus penyelundupan 1,129 ton narkoba jenis sabu-sabu jaringan Timur Tengah di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 14 Juni 2021. Foto: Metro TV
Kapolri Jenderal Listyo Sigit merilis kasus penyelundupan 1,129 ton narkoba jenis sabu-sabu jaringan Timur Tengah di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 14 Juni 2021. Foto: Metro TV

Polisi Ungkap Penyelundupan 1,129 Ton Sabu Jaringan Timur Tengah

Kautsar Widya Prabowo • 14 Juni 2021 12:04
Jakarta: Tim Satuan Tugas (Satgas) Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan penyelundupan 1,129 ton narkoba jenis sabu-sabu jaringan Timur Tengah asal Iran dan Afrika. Sebanyak tujuh orang ditangkap dalam kasus ini.
 
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan penangkapan dilakukan di tempat dan waktu yang berbeda-beda. Ketujuh tersangka itu, yakni NR, HA, NW , CSN, UCN, AK, dan H.
 
"Penangkapan kali ini dilakukan oleh rekan-rekan anggota Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Pusat secara berturut-turut di akhir Mei sampai Juni setelah diamankan lima warga negara Indonesia serta dua warga negara Nigeria," ujar Listyo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 14 Juni 2021.

Menurut dia, barang bukti (barbuk) dan tersangka ditemukan di empat lokasi. TKP pertama terletak di Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat (Jabar). Barbuk 393 kilogram (kg) disita dan tersangka NR dan HA ditangkap. 
 
Baca: Polisi Tak Hanya Temukan Ganja Saat Penangkapan Anji
 
Di TKP kedua, Ruko Pasar Modern Bekasi Town Square, Margahayu, Bekasi Timur, Jabar, barbuk 511 kg sabu ditemukan. Sebanyak dua tersangka asal Nigeria, yakni NW dan UCN, dibekuk.
 
Polisi terus mengembangkan perkara. Barbuk sabu 50 kg ditemukan di Apartemen Basura, Jakarta Timur. Tersangka AK dibekuk dari lokasi.
 
Terakhir, 175 kg sabu ditemukan di Apartemen Green Pramuka, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Barbuk tersebut didapatkan di kamar tersangka H.
 
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 
"Ancaman hukuman minimal enam tahun maksimal hukuman mati," terang Listyo.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan