Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Dugaan Keterlibatan Lili Pintauli di Kasus Walkot Tanjungbalai Didalami

Candra Yuri Nuralam • 27 Juli 2021 15:33
Jakarta: Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju membenarkan tentang bantuan Komisioner Lili Pintauli Siregar ke Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial. Lembaga Antikorupsi bakal mendalami hal itu dalam persidangan.
 
"Seluruh keterangan saksi maupun fakta-fakta persidangan lainnya, akan dikonfirmasi kembali kepada para saksi yang akan dihadirkan dan alat bukti lainnya, pada agenda persidangan berikutnya," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 27 Juli 2021.
 
Baca: KPK Dalami Kasus Lain yang Dimainkan Eks Penyidik Robin

Ali mengatakan keterangan Robin akan dikonfrontasi dengan keterangan Syahrial. Hal itu dilakukan untuk meluruskan informasi dan menghindari keterangan palsu.
 
"Berikutnya, Jaksa akan simpulkan seluruh fakta-fakta tersebut pada bagian akhir persidangan dalam analisa yuridis surat tuntutan," ujar Ali.
 
Lembaga Antikorupsi meminta masyarakat terus memantau sidang dugaan suap penanganan perkara di Tanjungbalai itu. KPK membutuhkan mata masyarakat untuk memantau semua jalannya persidangan.
 
"Karena kami menyakini, semangat KPK dan masyarakat sama dalam upaya pemberantasan korupsi," tutur Ali.
 
Sebelumnya, Robin menjelaskan komunikasi Syahrial dengan Lili dibantu dengan seseorang bernama Fahri Aceh. Keduanya membahas pengurusan perkara jual beli jabatan di Tanjungbalai yang menyeret Syahrial.
 
"Terdakwa (Syahrial) menyampaikan bahwa saya ditelpon oleh Bu Lili yang menyampaikan bahwa 'gimana? Berkas kamu di meja saya nih' itu Bu Lili kepada terdakwa saat itu," kata Robin dalam sidang virtual di Jakarta, Senin, 26 Juli 2021.
 
Robin tidak memerinci waktu pembicaraan itu berlangsung. Namun, saat itu Syahrial meminta Lili untuk membantu penanganan perkara jual beli jabatan di Tanjungbalai.
 
"Kemudian terdakwa menyampaikan kepada Bu Lili 'bantu lah bu', kemudian setelah itu, Bu Lili menyampaikan ketemu dengan orang saya di Medan namanya Fahri Aceh," ujar Robin.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan